BB  — Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS – HMS), memberikan apresiasi dan dukungan moral kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka dalam upaya pencegahan manipulasi dan penegakan integritas data pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Tim hukum yang beranggotakan delapan orang, antara lain Paulus Seran Tahu, Joao Meco, dan Petrus Kabosu, menilai bahwa langkah KPU Kabupaten Malaka dalam mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pemangku kepentingan adalah upaya serius untuk menjaga keadilan dan transparansi proses Pilkada. 

Rapat tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2024 di Kantor KPU Malaka, bertujuan untuk membahas permasalahan data pemilih yang invalid, termasuk pemilih yang belum merekam E-KTP, pemilih yang telah meninggal, dan pemilih yang tidak dikenal.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu, Tim Hukum SBS-HMS menekankan pentingnya kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan data pemilih yang akurat. 

Mereka mengapresiasi inisiatif KPU yang proaktif dalam melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil. 

Tim Hukum juga menyoroti pentingnya langkah KPU untuk memverifikasi dan memvalidasi data pemilih, terutama bagi 5.867 pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Menurut Tim Hukum SBS – HMS, dukungan moral ini diberikan sebagai bentuk keyakinan mereka akan komitmen KPU Malaka dalam menciptakan pemilihan yang adil, bebas dari manipulasi, dan transparan. 

Mereka berharap langkah proaktif ini akan meminimalisir potensi penyalahgunaan data pemilih yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

Tim Hukum juga berharap agar Pemerintah Daerah Malaka dan Penjabat Bupati setempat terus mendukung KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih. 

Selain itu, mereka menyarankan agar masyarakat turut mengawasi proses Pilkada demi mencegah terjadinya manipulasi data.

KPU Kabupaten Malaka, lanjut Tim Hukum, memiliki peran krusial dalam menjaga hak suara rakyat dan memastikan keaslian identitas pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah ini mencakup pengecekan identitas pemilih dan mewajibkan pemilih untuk membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas yang sah.

Dengan dilakukannya Rakor bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan akan tercapai solusi yang efektif untuk mengatasi isu-isu dalam DPT yang saat ini mencatatkan total 149.571 pemilih. 

Tim Hukum SBS – HMS juga mendesak KPU Malaka untuk terus memberikan informasi transparan terkait perkembangan proses pemutakhiran data pemilih ini, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan menjaga keabsahan hak suara dalam Pilkada Kabupaten Malaka.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.