Buserbindo.com – Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), memaparkan data asesmen nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022. Hasilnya, 34,51% siswa berpotensi, 26,9% berpotensi menderita. hukuman badan dan 36,31% menjadi korban kekerasan seksual.

Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya berdampak langsung pada korban, namun juga menimbulkan gelombang ketakutan dan kecemasan di kalangan orang tua.

Terkait hal tersebut, Psikolog klinis dan keluarga, Nurina menjelaskan bahwa orang tua perlu lebih memahami perannya dalam kehidupan anak. Apalagi ketika anak-anak menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual.

“Peran orang tua terhadap anaknya bukan sekedar tugas, melainkan sebuah seni yang memerlukan pemahaman mendalam agar siap melaksanakannya,” jelas Nurnia mengutip keterangan resmi Kementerian Pendidikan dan Sosial, dikutip Minggu tanggal 10/3/2024).

Cara Hadapi Perundungan dan Kekerasan Seksual Pada Anak

Perundungan dan kekerasan seksual pada anak adalah masalah serius yang memerlukan respons segera dan tepat dari orang dewasa di sekitarnya. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghadapi perundungan dan kekerasan seksual pada anak:

1. Bicara dengan Anak:

Dorong anak untuk membicarakan perasaannya kepada Anda. Pastikan mereka tahu bahwa mereka dapat percaya pada Anda dan bahwa mereka tidak salah jika mengungkapkan pengalaman yang tidak nyaman.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.