Kupang, BBC – Dalam ikhtiar membangun fondasi kualitas sumber daya manusia sejak dini, Pemerintah Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas bagi 35 kader Posyandu pada 30–31 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Camplong II dan menjadi buah dari kolaborasi strategis antara Pemerintah Desa, Yayasan Seribu Hari dan Puskesmas Camplong, dengan dukungan Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp9.445.000.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan prioritas desa dalam kerangka memperkuat layanan dasar kesehatan masyarakat, khususnya dalam masa seribu hari pertama kehidupan (1000 HPK).
Dalam perspektif pembangunan manusia, periode 1000 HPK merupakan fase emas yang sangat menentukan kualitas tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun kognitif.
Kepala Desa Camplong II, Melianus Faot, menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang secara sistematis dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025, sebagai bagian dari strategi peningkatan pelayanan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
“Posyandu bukan sekadar tempat timbang bayi. Ia adalah pilar pertama layanan kesehatan berbasis komunitas. Kader yang dibekali dengan ilmu dan keterampilan hari ini, kelak menjadi penjaga masa depan desa,” ujar Faot.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Yayasan Seribu Hari, yang memaparkan materi tentang gizi seimbang, intervensi Gisi dan edukasi kesehatan ibu-anak.
Dari sisi teknis, Puskesmas Camplong memperkuat kompetensi kader melalui pelatihan standar operasional prosedur (SOP) Posyandu, penggunaan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), serta pendekatan promotif dan preventif dalam pelayanan.
Sebanyak tujuh Posyandu aktif dari enam dusun turut serta dalam kegiatan ini. Para kader yang terlibat berasal dari Dusun I hingga VI, didampingi oleh seorang Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebagai fasilitator dan pemantau mutu layanan.
Menurut Charles Ronaldi Bones, selaku KPM, pelatihan ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
“Selama ini banyak kader yang bekerja tanpa pemahaman mendalam tentang SOP dan pentingnya data. Sekarang, kami tidak hanya tahu ‘apa’ yang harus dilakukan, tapi juga ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’ cara terbaik melakukannya,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Intervensi berbasis 1000 HPK, pencegahan stunting, serta penguatan kapasitas kader lokal kini menjadi indikator utama dalam evaluasi pembangunan desa berbasis hasil.
Camplong II memanfaatkan ruang kebijakan ini dengan menempatkan penguatan Posyandu sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar aktivitas rutin. Posyandu diarahkan menjadi Pusat Informasi Kesehatan Masyarakat (PIKM) yang aktif, partisipatif, dan berbasis bukti.
Dalam kacamata akademis, kegiatan ini mencerminkan transformasi desa menjadi ruang belajar sosial (learning village), di mana transfer pengetahuan dan praktik baik dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan. Desa bukan hanya lokasi pembangunan, tetapi aktor pembangunan itu sendiri.
Melalui kegiatan ini, Camplong II menunjukkan kapasitas kelembagaan yang terus tumbuh, dengan membangun ekosistem pelayanan yang responsif, adaptif dan berakar pada realitas lokal. Kader Posyandu bukan lagi pelaksana teknis, melainkan subjek pembangunan yang mampu memengaruhi perubahan perilaku masyarakat secara kolektif.
Penguatan kapasitas kader Posyandu di Camplong II adalah investasi strategis dalam membangun ketahanan sosial dan kesehatan desa. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, desa yang mampu melahirkan kader-kader berkualitas akan memiliki daya lenting tinggi dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah rentan.
Ketika desa menjadi sekolah kehidupan, maka kader Posyandu adalah para gurunya—mendidik tanpa papan tulis, tapi dengan cinta dan komitmen yang nyata di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
