BB – Kasus dugaan pencurian dan penipuan yang menimpa Gasper Esron Tipnoni memasuki babak baru setelah ahli hukum pidana, Deddy R. Ch. Manafe, mengungkap bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur utama dalam hukum pidana, yaitu mens rea dan actus reus.
Kedua unsur ini merupakan fondasi dari suatu perbuatan pidana dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak ada perbuatan mengambil barang (actus reus) dan tidak ada niat jahat (mens rea), maka unsur delik tidak terpenuhi. Itu artinya, tidak dapat dijatuhkan pidana,” tegas Manafe dalam persidangan
Menurut Manafe, dakwaan terhadap Gasper Tipnoni cacat secara hukum karena tidak terbukti adanya perintah atau persekongkolan untuk mengambil barang sebagaimana dituduhkan dalam Pasal 362 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, unsur tipu muslihat yang dituduhkan melalui Pasal 378 KUHP juga tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
“Tanpa bukti tindakan nyata dan niat jahat, tidak ada dasar hukum untuk menghukum seseorang. Prinsip geen straf zonder schuld berlaku di sini — tidak ada pidana tanpa kesalahan,” lanjutnya.
Ahli hukum juga mengidentifikasi tiga kesalahan serius dalam struktur dakwaan JPU:
Tidak menggunakan pasal penghubung seperti Pasal 64 KUHP untuk menjelaskan keterkaitan antarperbuatan.
Mencampuradukkan dua delik berbeda, yakni pencurian dan penipuan, tanpa menjelaskan apakah itu bentuk concursus idealis atau concursus realis.
Berlawanan dengan asas sistematika hukum pidana, di mana struktur delik pencurian dan penipuan sejatinya tidak bisa disatukan karena sifatnya saling menegasi.
Dalam kesimpulan akhirnya, Deddy R. Ch. Manafe menyatakan dengan tegas bahwa:
Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 183 KUHAP.
Dakwaan JPU tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Maka dari itu, terdakwa Gasper Tipnoni harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Tim penasihat hukum Gasper, yang diketuai Ferdianto Boimau, S.H., M.H., menilai dakwaan JPU mengandung kekeliruan logika hukum yang serius. Ia mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan keterangan ahli dan fakta persidangan secara objektif.
“Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami karena sistem dakwaan ini cacat hukum dan tidak memenuhi asas keadilan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
