BBC — Tangis Femi Tipnoni Meok pecah di Kupang. Ia tidak lagi mampu menyembunyikan kegundahan batinnya jelang sidang vonis suaminya yang akan digelar pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam kasus pencurian 400 pohon pisang milik Yohanis Yap, suami Femi Meok dijadikan terdakwa, sementara para pelaku yang disebutkan dalam sidang justru belum tersentuh hukum.
Dalam keterangannya, Femi mengungkap bahwa sejumlah nama pelaku telah disebut secara terbuka dalam sidang pemeriksaan saksi.
Nama dugaan itu antara lain : Amin Juriah, Ruben Masneno, Rudy Salukh dan Andi Suryono. Aksi pencurian ini bahkan menggunakan satu unit dump truk berwarna kuning yang dengan leluasa mengangkut pisang hasil kebun tanpa seizin pemilik lahan.
Namun yang paling mencederai rasa keadilan, menurut Femi, adalah fakta bahwa barang bukti tidak pernah disita oleh aparat penegak hukum (APH) dan salah satu pelaku yang disebut—yakni Ruben Masneno—bahkan dengan terang-terangan menanam pisang hasil curian tersebut dan menikmati hasilnya sampai hari ini.
“Pisangnya ditanam kembali oleh Ruben Masneno. Dia masih bebas, bahkan jadi saksi dalam sidang. Tapi suami saya yang tidak terlibat, justru dipenjara. Hukum ini diam saja, saya minta keadilan!” ujar Femi penuh kegetiran.
Dalam praktik penegakan hukum, prinsip in dubio pro reo—jika terdapat keraguan, maka harus berpihak pada terdakwa—menjadi dasar utama dalam sistem peradilan pidana modern. Namun dalam kasus ini, sejumlah kejanggalan muncul secara terang.
Dump truk kuning yang digunakan dalam operasi pencurian tidak pernah dijadikan barang bukti. Begitu pula hasil curian yang kini diklaim telah ditanam kembali oleh salah satu pelaku.
Mirisnya, pelaku tersebut justru berstatus sebagai saksi dalam perkara ini, bukan tersangka. Padahal, saksi dalam hukum acara pidana seharusnya bukan pelaku utama atau penerima manfaat dari kejahatan yang disidangkan.
Femi menyebut bahwa suaminya kini mendekam dalam tahanan tanpa bukti kuat, sementara yang menikmati hasil kejahatan justru leluasa berada di luar.
Besok, 14 Juli 2025, sidang putusan akan digelar. Femi berharap agar majelis hakim melihat secara objektif seluruh fakta dan kesaksian yang telah terungkap di persidangan. Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum memproses para pelaku yang disebutkan dalam sidang secara adil dan transparan.
“Saya percaya keadilan masih ada. Tapi saya juga takut, karena suami saya dikorbankan, sementara pencurinya masih tertawa di luar. Saya mohon kepada hakim, lihatlah dengan nurani dan akal sehat,” pungkas Femi.
Menurut pandangan hukum pidana, tindakan aparat penegak hukum yang tidak menyita barang bukti dan tidak memproses pelaku yang disebutkan dalam sidang, berpotensi melanggar prinsip objektivitas dan imparsialitas hukum.
Dalam kasus pidana, penyitaan barang bukti adalah langkah wajib sebagai bagian dari pembuktian materiil. Jika pelaku menyimpan hasil curian dan barang itu masih eksis, maka wajib disita. Jika tidak dilakukan, maka penegakan hukum patut dipertanyakan.
Saat ini publik menyoroti ketidaksesuaian antara status hukum Ruben Masneno sebagai saksi, padahal dalam sidang ia disebut sebagai salah satu pelaku dan penerima hasil kejahatan.
Status hukum tidak boleh bias. Jika seseorang terlibat aktif dan menerima manfaat dari tindak pidana, maka tidak layak hanya dijadikan saksi. Ini berpotensi merusak integritas proses hukum.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah dan mengadili yang bersalah, atau justru menjadi alat untuk menindas mereka yang tidak berdaya?publik menanti keputusan pengadilan negeri Oelamai sebentar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
