Kupang, BBC — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dan menahan dr. Robeth Amaheka mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kupang untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, dan selanjutnya disertai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025.

Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Agustus 2025.

Dana BOK merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diperuntukkan guna mendukung pelaksanaan program kesehatan promotif dan preventif di tingkat Puskesmas.

Dana ini lazim digunakan untuk pelaksanaan program nasional seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), skrining penyakit menular dan tidak menular, rekrutmen tenaga kesehatan non-PNS, serta kegiatan penguatan pelayanan primer.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dr. Robeth Amaheka, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan pada saat itu, diduga melakukan pemotongan dana BOK yang diterima oleh sejumlah Puskesmas di wilayah Kabupaten Kupang.

Modus operandi yang digunakan antara lain berupa tekanan administratif, termasuk ancaman mutasi dan penonaktifan jabatan terhadap Kepala Puskesmas yang menolak memberikan “setoran” dari dana yang telah dicairkan.

Menurut data yang dihimpun dari keterangan para saksi, total dana yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka dari praktik tersebut mencapai angka Rp598.825.000.

Beberapa Kepala Puskesmas diketahui mengalami pemindahan tugas secara mendadak dan tanpa dasar prosedural yang jelas, sehingga mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang untuk mengeluarkan surat teguran terhadap tindakan non-administratif tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, dr. Robeth Amaheka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:

Primair: Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18,
Subsidair: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18,
Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18.

Penerapan pasal-pasal tersebut merujuk pada hasil penyelidikan mendalam, didukung oleh alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., yang baru menjabat selama empat hari, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

“Tindak pidana korupsi dalam sektor pelayanan publik, terlebih dalam bidang kesehatan, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara yang bersentuhan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat,” tegas Kajari Yupiter Selan dalam konferensi pers di Oelamasi.

Saat keluar dari ruang penyidikan, tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol. Kepada awak media, ia sempat melontarkan pernyataan yang memicu perhatian

“Jokowi saja masih diperkarakan soal ijazah palsu, apalagi seorang Robeth Amaheka yang cuma mantan Kadis.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.