BB — Ketika hukum tak lagi tajam ke atas, namun tumpul ke bawah, maka luka keadilan benar-benar terasa. Di sebuah sel sunyi, Gasper Tipnoni warga sederhana dari Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, hanya bisa memandangi jeruji besi yang membatasi kebebasannya — bukan karena kesalahan yang diperbuat, tetapi karena proses hukum yang diduga berat sebelah.
Gasper hanyalah seorang petani kecil. Ia bukan pemilik lahan luas, bukan pula pengurus kelompok tani bergelimang fasilitas. Namun kini, ia harus meninggalkan istri dan anak-anaknya, tertuduh dalam kasus dugaan pencurian pisang cavendish — sebuah ironi hukum yang mengundang duka dan tanda tanya besar.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian pisang cavendish milik Yohanis Yap di Desa Manusak, Kupang Timur. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi, sejumlah saksi kunci — termasuk Anika Oematan, penjaga kebun tempat pisang tersebut di semaikan — dengan tegas menyatakan bahwa Gasper Tipnoni tidak berada di lokasi kejadian saat pencurian terjadi.
Namun, meskipun keterangan itu disampaikan di bawah sumpah, nama Gasper tetap dicatat sebagai terdakwa. Sejak saat itu, ia harus menjalani hidup dalam tahanan, menanggung beban tuduhan yang menurut sejumlah saksi tidak pernah dilakukannya.
Sementara di sisi lain, nama Ruben Masneno mencuat sebagai pihak yang diduga mengambil pisang cavendish dari kebun Yohanis Yap. Tidak hanya itu, pisang tersebut bahkan ditanam kembali di lahannya sendiri, dan hasil panennya kini telah dinikmati. Ironisnya, Ruben masih bebas berkeliaran, tanpa status hukum yang jelas hingga hari ini.
Ruben adalah pengurus kelompok tani yang menerima bantuan bibit pisang cavendish dari Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, pada masa kepemimpinan Kadis Amin Juriah.
Menurut data lapangan, hanya kelompok Ruben yang menerima bantuan tersebut, dan hal ini disebut-sebut tak terlepas dari fakta bahwa kakak Ruben menjabat sebagai Bupati Kupang periode 2019–2024.
Fakta ini membuka dugaan publik: apakah ada penyalahgunaan kekuasaan? Apakah ada ketimpangan dalam proses distribusi bantuan pemerintah dan penegakan hukum?
Penasihat hukum Gasper, Ferdianto Boimau, menyuarakan keresahan masyarakat dan keluarga kliennya. Ia menyebut bahwa kasus ini telah mencoreng prinsip dasar hukum: equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum.
“Ibaratnya, Ruben Masneno menikmati hasil dari dugaan pencurian, sedangkan Gasper justru menanggung luka karena pisang cavendish. Ini bukan sekadar kekeliruan, ini adalah tragedi hukum,” tegas Ferdianto.
Publik mulai bertanya, di mana letak keadilan? Mengapa orang yang disebut tidak bersalah justru mendekam di penjara, sementara yang disebut dalam kesaksian sebagai pelaku justru tetap bebas?
Kasus ini mencerminkan problem mendalam dalam sistem hukum di daerah: potensi intervensi kekuasaan, lemahnya pengawasan proses peradilan, dan ketidakberdayaan rakyat kecil dalam menuntut haknya.
Meski penuh luka dan ketidakpastian, kisah Gasper mengajarkan kita tentang pentingnya memperjuangkan kebenaran, meski dari tempat yang paling sunyi sekalipun.
Ia tidak melawan dengan kekerasan, melainkan dengan keyakinan bahwa suatu hari nanti, hukum akan berpihak pada kebenaran.
Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin bahwa tidak ada satu pun warga yang dikorbankan demi melindungi yang berkepentingan. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung keadilan.
Dan seperti yang selalu diyakini oleh keluarga Gasper: “Jika hukum manusia tak berpihak, biarlah Tuhan yang menjadi hakim terakhir.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
