PPPK NTT Desak Revisi UU HKPD: Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai Ancam Kepastian Kerja
Kupang, BBC – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur menyuarakan desakan agar pemerintah pusat meninjau kembali ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mereka menilai aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD berpotensi mengancam kepastian kerja tenaga PPPK di daerah.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam dialog virtual yang digelar bersama Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (5/3/2026). Forum yang diikuti tenaga PPPK dari berbagai sektor itu menjadi ruang bagi para aparatur untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terkait masa depan pekerjaan di tengah tekanan fiskal daerah.
Dalam dialog tersebut, banyak peserta menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, serta aparatur teknis lainnya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Namun di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah harus berhitung ketat dalam mengalokasikan anggaran belanja pegawai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK bahwa mereka dapat menjadi pihak yang paling rentan terdampak jika pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur belanja sesuai batas maksimal yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sejumlah tenaga PPPK dalam dialog tersebut bahkan secara terbuka menyampaikan kegelisahan mengenai kemungkinan dirumahkan apabila pemerintah daerah tidak mampu lagi menanggung beban belanja pegawai.
Seorang guru dari salah satu sekolah menengah di NTT, misalnya, menjelaskan bahwa sebagian besar tenaga pengajar di sekolahnya berstatus PPPK. Jika terjadi pengurangan tenaga akibat tekanan anggaran, proses pendidikan di sekolah tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara normal.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan aparatur dari sektor lain, termasuk pelayanan teknis dan pengelolaan pendapatan daerah. Mereka menilai kebijakan fiskal yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas pelayanan publik di daerah.
Selain menyampaikan kekhawatiran, para PPPK juga mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU HKPD, khususnya yang berkaitan dengan batas maksimal belanja pegawai.
Beberapa peserta dialog mengusulkan agar gaji PPPK tidak sepenuhnya dimasukkan dalam batas belanja pegawai 30 persen APBD, atau dialihkan pembiayaannya melalui skema dukungan pemerintah pusat.
Usulan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk mempertahankan tenaga PPPK yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kegelisahan yang dirasakan para PPPK. Karena itu ia membuka forum diskusi secara terbuka agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama dan tidak berkembang menjadi keputusan sepihak.
Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya mendorong pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional, termasuk kemungkinan pengkajian kembali regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan belanja pegawai.
Ia juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta para kepala daerah di NTT guna menyampaikan kondisi riil yang dihadapi daerah dalam mengelola tenaga PPPK.
“Kita ingin memastikan tidak ada keputusan yang tiba-tiba merugikan Bapak dan Ibu semua. Karena itu persoalan ini harus dibahas bersama agar kita bisa menemukan solusi yang adil,” ujar Melki.
Di tengah dinamika kebijakan fiskal tersebut, para PPPK di NTT kini menaruh harapan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menemukan jalan tengah antara menjaga kesehatan anggaran daerah dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.
Bagi mereka, revisi kebijakan bukan hanya soal penyesuaian angka dalam struktur APBD, tetapi juga tentang kepastian masa depan pekerjaan serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
