BB – Polisi kini tengah memburu bukti-bukti penting terkait kasus penganiayaan maut yang menimpa JMM (52), seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Josefina tewas setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, Albert Solo, di rumah mereka yang berlokasi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis ini.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Dugaan sementara korban mengalami penganiayaan dengan benda tumpul, namun kami masih menunggu hasil visum et repertum untuk memastikan penyebab kematian secara pasti,” ujar Kombes Pol. Aldinan kepada wartawan di Rumah Sakit Leona Kupang, Senin, 12 Agustus 2024 malam.
Penganiayaan yang dialami Josefina terjadi setelah ia pulang dari kegiatannya di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Provinsi NTT.
Menurut keterangan sepupu korban, Ones Putra, yang turut berada di Rumah Sakit Leona Kupang, aksi kekerasan ini disaksikan oleh beberapa tetangga yang tinggal di sekitar rumah mereka.
“Para tetangga sebenarnya ingin melerai, tetapi mereka diancam oleh suaminya yang diduga sedang dalam keadaan mabuk,” jelas Ones.
Josefina, yang tidak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang oleh para tetangga. Namun, meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin sore, 12 Agustus 2024.
Jenazah Josefina telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum et repertum guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Pihak kepolisian, yang terus melakukan penyelidikan intensif, telah meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian seorang ASN di NTT.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kapolresta Kupang juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, mengingat banyaknya kejadian serupa yang sering kali tidak terungkap ke publik.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya upaya bersama untuk melindungi setiap anggota keluarga dari kekerasan fisik maupun psikologis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
