BB – Sidang perkara dugaan pencurian 400 anakan pisang Calvendis dengan terdakwa GT resmi bergulir di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Namun alih-alih membongkar seluruh pihak yang terlibat, sidang ini justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa hanya GT yang diseret ke meja hijau, sementara pelaku lapangan lainnya justru belum tersentuh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang langsung menuai keberatan dari tim Penasehat Hukum GT, yang dikomandoi oleh Ferdianto Boimau, S.H., M.H. dari LBH Surya NTT.

Mereka menilai dakwaan JPU cacat secara substansi dan formil, bahkan keliru dalam menetapkan siapa sebenarnya pelaku pencurian.

“GT tidak pernah melakukan pencurian. Ia hanya membantu menjembatani komunikasi antara Dinas Pertanian Kabupaten Kupang dan pemilik bibit. Ketika pemilik menolak menjual, GT bersama pihak dinas langsung pergi dari lokasi. Anehnya, justru GT yang kini diadili,” tegas Ferdianto kepada media ini.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak lain—RS, RM, dan rekan-rekannya—kembali ke kebun tanpa sepengetahuan GT dan mengambil ratusan anakan pisang Calvendis milik Yohanes Yap secara ilegal.

Namun hingga kini, mereka belum dimintai pertanggungjawaban hukum. Publik pun mulai bersuara: apakah hukum di Kabupaten Kupang hanya tegas terhadap rakyat kecil?

Ini bukan sekadar perkara pisang. Ini ujian bagi integritas hukum. Jika aktor utama dibiarkan lepas, maka kita sedang menyaksikan bagaimana hukum tunduk pada kekuasaan dan menindas yang lemah.

LBH Surya NTT juga menyoroti kaburnya surat dakwaan JPU yang dinilai tidak memenuhi asas lex certa dan due process of law.

Hal ini menjadi catatan serius bagi penegak hukum untuk berhenti menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga sipil yang tidak bersalah.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari tim kuasa hukum.

Sementara itu, publik Kabupaten Kupang menanti: apakah sidang ini akan membuka kebenaran, atau justru menjadi panggung pengorbanan bagi pihak yang tak berdaya?

Pertanyaannya kini, beranikah hukum membongkar semua aktor di balik kasus pisang Calvendis? Atau hukum kembali membisu saat elit bermain di balik layar?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.