BB – Penasehat Hukumdari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur Perwakilan Kabupaten Kupang, Ferdi Boimau, angkat bicara menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Dalam pernyataannya kepada media ini, Ferdi menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara oleh sejumlah oknum tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Menurutnya, proses hukum harus tetap berlanjut hingga tahap penyidikan dan penuntutan.
“Pengembalian sebagian uang negara oleh oknum ASN maupun anggota DPRD Kabupaten Kupang melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang merupakan bukti pengakuan atas perbuatan melawan hukum.
Secara prinsip, tindakan tersebut tidak menghentikan kewajiban aparat penegak hukum untuk memproses pidana korupsi hingga tuntas,” tegas Ferdi Boimau, Minggu (27/4/2025).
Ferdi menyoroti bahwa dari total kerugian negara senilai Rp6,1 miliar, baru sekitar Rp300 juta yang berhasil dikembalikan.
Ia mempertanyakan kejelasan terhadap sisa kerugian tersebut dan meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
“Apabila hanya sebagian kecil dari kerugian negara yang dikembalikan, maka pertanyaan besar muncul: di mana sisa uang negara tersebut, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab?” ujarnya penuh tanda tanya
Lebih lanjut, Ferdi mengkritisi langkah DPRD Kabupaten Kupang yang menggelar sidang tertutup saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan temuan BPK RI tersebut.
Ia menilai, sikap ini justru memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diuntungkan oleh penyalahgunaan keuangan negara.
“Tindakan menutup akses publik dalam sidang pembahasan temuan BPK semakin memperkuat asumsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.Transparansi adalah prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ferdi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami mendesak Kejaksaan untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kupang semakin merosot,” pungkas Ferdi.
Dengan adanya temuan BPK RI yang telah resmi diterbitkan, Ferdi menilai sudah lebih dari cukup bukti awal untuk menindaklanjuti perkara ini secara hukum.
Ia menutup pernyataannya dengan menantang aparat penegak hukum di Kabupaten Kupang untuk membuktikan kinerja dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum, tanpa pandang bulu ( Ab)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
