BB — Fakta hukum penting terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian anakan pisang Cavendish di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Dalam sidang tersebut, saksi kunci Anika Oematan secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Gasper Eson Tipnoni tidak pernah berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa pengangkutan anakan pisang milik Yohanis Yap di Desa Manusak terjadi pada 13 Januari 2023.
Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi narasi Jaksa Penuntut Umum yang sejak awal menempatkan Gasper sebagai pelaku.
Di bawah sumpah, Anika — yang merupakan penjaga kebun — menegaskan bahwa Gasper hanya dua kali datang ke lokasi kebun, yakni pada 21 Juli 2022 dan 23 Desember 2022, jauh sebelum kejadian dugaan pencurian.
Penasehat hukum terdakwa, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar prinsip dasar hukum pidana. Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini:
Tidak terpenuhi unsur niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa.
Tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Gasper memerintahkan, menyuruh, atau mengetahui adanya pengangkutan anakan pisang.
Penetapan tersangka bertentangan dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld).
Bertentangan pula dengan Pasal 183 KUHAP yang mewajibkan hakim menjatuhkan putusan hanya atas keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kalau orang yang jelas-jelas tak berada di TKP bisa dijadikan tersangka, sementara yang terlibat langsung justru bebas berkeliaran, maka ada yang sangat keliru dalam proses penegakan hukum ini,” tegas Ferdianto.
Berikut beberapa poin kunci dalam kesaksian Anika Oematan yang memperjelas posisi hukum terdakwa:
Tidak ada bukti bahwa Gasper memerintahkan siapa pun mengambil pisang.
Gasper dikenal sebagai pribadi sopan dan berniat baik, bahkan diperkenalkan kepada pemilik lahan.
Pengangkutan dilakukan secara tergesa dan menyebut nama pejabat publik, mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang.
Anika tak pernah mendapat perintah resmi dari atasan, dan saat mencoba menghubungi Kepala Dinas Pertanian, panggilannya tak direspons.
Pernyataan saksi kunci justru mengungkap dugaan bahwa kasus ini tidak semata-mata pencurian biasa, melainkan berpotensi melibatkan kelalaian institusi. Gasper Tipnoni, seorang warga biasa, ditarik dalam pusaran hukum tanpa bukti langsung yang mengaitkannya dengan peristiwa.
“Kami minta semua pihak, terutama aparat penegak hukum, menilai kasus ini dengan serius dan profesional. Ini bukan sekadar soal pisang, ini soal keadilan,” lanjut Ferdianto.
Kesaksian Anika Oematan adalah elemen kunci dalam pembelaan Gasper Tipnoni. Dengan mengedepankan asas hukum due process of law, tim penasehat hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil, berdasarkan fakta dan bukan asumsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
