BB — Praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua aparatur negara kembali mencoreng integritas pelayanan publik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial Y.T bersama seorang Kepala Dusun berinisial W.A diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang remaja yatim bernama Ardi Anwar Talan (17), warga Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat,Kabupaten Timor Tengah Selatan
Insiden tersebut terjadi pada malam hari, Senin 21 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Mnelalete.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kekerasan terjadi secara tiba – tiba tanpa motif yang jelas dan tanpa adanya relasi atau konflik sebelumnya antara korban dan para pelaku.
Menurut penuturan korban kepada wartawan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya bersama teman menghadiri sebuah acara syukuran sidi pasca menyaksikan pertandingan bola voli. Pada saat itu, kondisi desa tengah mengalami pemadaman listrik.
“Setelah listrik menyala, seorang pria yang belakangan diketahui adalah Kadus W.A, mendekati kami dan langsung menendang dada teman saya hingga terjatuh. Ia kemudian beralih ke saya dan mulai memukul serta membanting tubuh saya ke pasir,” ujar Ardi.
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa saat dirinya masih dalam kondisi terjatuh, muncul Y.T, seorang guru PPPK yang diduga ikut melayangkan pukulan kepadanya. Peristiwa itu berlangsung dalam suasana yang penuh kekacauan dan tanpa ada upaya mediasi.
Langkah Hukum: Laporan Polisi dan Proses Penyidikan Berlangsung
Terkait peristiwa ini, kuasa hukum korban, Yabes Nubatonis, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan.
Hal tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, tertanggal 22 April 2025.
“Kami memastikan bahwa laporan ini telah diterima secara sah, dan saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Pada 26 Mei 2025, penyidik kembali memanggil korban dan saksi untuk pemeriksaan lanjutan,” terang Yabes, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) TTS.
Yabes menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini harus dijalankan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun, terlebih karena yang dilaporkan merupakan aparatur sipil dan kepala dusun yang memiliki posisi sosial tertentu di tengah masyarakat.
Akuntabilitas Aparatur Negara Dipertaruhkan
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, dugaan keterlibatan aparatur negara dalam tindak kekerasan fisik terhadap warga—terutama kelompok rentan seperti anak yatim—merupakan pelanggaran etik yang serius. Yabes menyatakan bahwa apabila terbukti secara hukum, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah administratif dengan melapor ke Pemerintah Daerah Kabupaten TTS.
“Seorang guru PPPK dan Kadus semestinya menjadi teladan moral. Bila terbukti melakukan kekerasan, maka hal ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap etika profesi dan pelayanan publik,” tegasnya.
Refleksi Publik: Ketika Rakyat Kecil Menuntut Keadilan
Kasus ini menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil dan lembaga pengawasan hukum untuk mengawal penegakan keadilan secara utuh. Dalam negara hukum, tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pemegang otoritas.
“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif. Proses hukum harus menjunjung asas due process of law dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan,” tutup Yabes.
Penutup: Hukum Adil untuk Semua, Bukan untuk Segelintir
Kekerasan terhadap remaja yatim, terlebih bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan formal di pemerintahan desa dan institusi pendidikan, merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.
Negara harus hadir dalam bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Keadilan harus menjadi milik semua warga negara, bukan hanya milik mereka yang punya jabatan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
