Kupang, BBC – Fakta persidangan kembali mempertajam dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane.

Dalam sidang kedua perkara pengeroyokan yang digelar Selasa (6/1/2026), keterangan para saksi tidak hanya menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusional rumah sakit atas meninggalnya korban.

Di ruang sidang, frasa “datang hidup, pulang tak bernyawa” berulang kali mengemuka. Ungkapan tersebut bukan sekadar retorika emosional, melainkan rangkuman faktual atas kronologi penanganan medis korban sebagaimana dipaparkan para saksi di hadapan majelis hakim.

Fakta ini mendorong perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pelaku pengeroyokan, melainkan juga siapa yang abai ketika nyawa korban masih berada di ambang keselamatan.

Korban Tiba dalam Keadaan Sadar
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustinus Manane tiba di RSU Naibonat dalam kondisi masih sadar usai mengalami pengeroyokan.

Rekam medis awal yang dibacakan di persidangan menunjukkan korban masih mampu berkomunikasi secara verbal dan kooperatif saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun, penanganan medis lanjutan yang semestinya mengikuti protokol triase kegawatdaruratan, seperti pemeriksaan tanda vital menyeluruh, observasi neurologis, serta tindakan penyelamatan dini, diduga tidak dilakukan secara optimal.

Sebaliknya, pihak rumah sakit justru disebut menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Keputusan ini kemudian menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan dalam persidangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Stefanus R. Y. Kono, S.H., dalam persidangan menilai bahwa keputusan rujukan tersebut lebih bersifat administratif ketimbang klinis.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan minimnya perhatian terhadap standar penanganan medis pasien dengan indikasi cedera serius akibat trauma.

Dalam dunia medis, kelengkapan triase dan tindakan awal merupakan faktor penentu prognosis pasien.

Dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi sadar pasca-trauma seharusnya segera mendapatkan pemeriksaan CT scan, penilaian neurologis menyeluruh, serta observasi intensif.

“Apa yang seharusnya dilakukan adalah penanganan medis yang terstandar, bukan sekadar pemeriksaan kasat mata yang kemudian berujung pada pengabaian,” ujar Stef Kono kepada wartawan usai persidangan.

Stef Kono juga mengungkapkan bahwa fakta persidangan memperlihatkan pihak rumah sakit tidak segera melakukan penanganan medis yang diperlukan, melainkan langsung mengarahkan korban untuk dirujuk.

Tidak Ada Pemantauan Intensif
Hal senada disampaikan Agustinus Hendrik Fai, S.H., M.H., anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Ia menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak ditemukan adanya pemantauan intensif maupun intervensi medis yang berpotensi mencegah memburuknya kondisi korban.

Seluruh rangkaian tindakan medis, menurutnya, berujung pada satu keputusan utama, yakni merujuk korban tanpa didahului upaya penanganan yang memadai.

Saat proses rujukan dilakukan, kondisi Yustinus Manane disebut telah memburuk. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perspektif hukum pidana, prinsip kausalitas menjadi kunci untuk menentukan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya membuktikan adanya tindakan pidana awal, tetapi juga perlu diuji apakah akibat berupa kematian memiliki hubungan sebab-akibat dengan kelalaian pihak lain.

Dalam konteks perkara ini, persidangan membuka ruang bagi jaksa untuk menelaah apakah terdapat unsur causa sine qua non, yakni kondisi bahwa tanpa adanya kelalaian penanganan medis di RSU Naibonat, korban tidak akan meninggal dunia.

Hendrik Fai menjelaskan, apabila persidangan mampu membuktikan bahwa kelalaian medis menjadi faktor kausal yang signifikan terhadap kematian korban, maka secara teori hukum pertanggungjawaban pidana maupun administratif dapat diperluas kepada institusi atau tenaga medis terkait.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya pertentangan keterangan antara saksi dokter dan saksi perawat. Selain itu, tidak ditemukan dokumen medis yang menunjukkan bahwa rujukan ke RSJ merupakan pilihan terakhir setelah upaya medis awal dilakukan sesuai standar.

Sidang kedua yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, membuka babak baru dalam perkara pengeroyokan yang berujung kematian ini. Kasus tersebut tidak lagi semata-mata menempatkan pelaku kekerasan fisik sebagai satu-satunya pihak yang disorot, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab institusi kesehatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penyelamatan nyawa pasien.

Kasus Yustinus Manane berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pertemuan antara tindak pidana umum dan dugaan kelalaian medis.

Publik, keluarga korban, serta kalangan tenaga kesehatan kini menantikan kelanjutan persidangan yang dinilai dapat meredefinisi batas pertanggungjawaban hukum dalam kasus serupa di masa mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.