KUPANG, BBC — Penataan kawasan perkotaan Oelamasi menjadi salah satu perhatian Bupati Kupang Yosef Lede dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Yosef Lede menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) RTRW dan Kawasan Strategis Kabupaten Kupang bersama Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas.

Forum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penyepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Dalam konteks pembangunan wilayah, penataan Oelamasi tidak hanya berkaitan dengan pengembangan kawasan perkotaan secara fisik. Penataan ruang juga memiliki dimensi ekonomi, sosial, pelayanan publik, permukiman, pendidikan dan pemerintahan yang perlu ditempatkan dalam suatu kerangka perencanaan yang terpadu.

Yosef Lede dalam paparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Kupang memiliki potensi wilayah yang besar dan beragam. Potensi tersebut meliputi pertanian, peternakan, pariwisata, permukiman hingga industri.

Keberagaman potensi itu, menurut Yosef, membutuhkan tata ruang yang mampu memberikan arah terhadap pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berlangsung secara terencana dan sesuai dengan karakteristik wilayah.

Dalam pembahasan RTRW tersebut, Yosef memberikan perhatian terhadap masa depan kawasan perkotaan Oelamasi.
Ia berharap penataan Oelamasi dapat dilakukan secara baik dengan memperhatikan keberadaan pusat-pusat bisnis, kegiatan ekonomi, pendidikan, pariwisata, permukiman dan pemerintahan.

Pendekatan tersebut menempatkan Oelamasi sebagai bagian dari sistem kawasan yang membutuhkan keterhubungan antara berbagai fungsi ruang. Pusat pemerintahan, aktivitas ekonomi, permukiman dan fasilitas publik membutuhkan pengaturan agar perkembangan kawasan tidak berlangsung secara parsial.

Menurut Yosef, penataan wilayah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengantisipasi perkembangan Kabupaten Kupang dalam jangka panjang.

“Saya akui, Kabupaten Kupang sudah memekarkan 3 Daerah/Kabupaten namun sebagai ibu yang melahirkan, perlu menata kehidupan dan tatanan wilayah yang baik,” ungkap Yosef.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pentingnya Kabupaten Kupang menata kembali wilayahnya setelah mengalami dinamika perkembangan daerah dan pemekaran wilayah.

Karena itu, RTRW dipandang sebagai instrumen untuk memberikan kepastian arah terhadap pemanfaatan ruang serta menjadi acuan dalam pengembangan berbagai sektor pembangunan.

Yosef juga menyampaikan sejumlah persoalan dan potensi yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang Kabupaten Kupang.

Salah satunya berkaitan dengan wilayah domisili masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditata dan diatur secara tepat dalam kerangka kebijakan tata ruang.

Kawasan industri Bolok juga menjadi perhatian. Yosef mendorong agar kawasan tersebut dapat ditata kembali secara bijaksana dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan kondisi wilayah.

Selain persoalan kawasan, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah agenda strategis yang membutuhkan dukungan perencanaan ruang.

Di antaranya penguatan usulan pembangunan bandara di wilayah Kupang Tengah/Kupang Timur. Bandara tersebut diharapkan berada pada lokasi yang lebih representatif, strategis dan mudah diakses masyarakat.

Agenda lain yang disampaikan adalah pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang serta penguatan potensi pariwisata dan kawasan ekonomi di sejumlah wilayah Kabupaten Kupang.

Wilayah Semau menjadi salah satu kawasan yang disebut Yosef dalam pembahasan tersebut. Ia menyampaikan sejumlah potensi pengembangan pariwisata dan ekonomi yang perlu mendapat dukungan penataan ruang.

Potensi itu antara lain rencana pembangunan patung Kristus yang disebut akan menjadi yang tertinggi di dunia serta rencana pembangunan lapangan golf berskala besar di Semau Selatan.

Selain Semau, Yosef juga menyoroti potensi savana di Amfoang Tengah dan Amfoang Selatan, observatorium serta kawasan industri.

Berbagai potensi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Kupang memiliki karakteristik ruang yang beragam. Oleh karena itu, pemanfaatannya membutuhkan kebijakan tata ruang yang mempertimbangkan fungsi kawasan, daya dukung wilayah serta kepentingan masyarakat.

“Kabupaten Kupang punya potensi hebat, ini perlu diatur secara baik RTRW-nya sehingga memberikan asas manfaat bagi masyarakat,” tegas Yosef.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.

DPRD Tekankan Kualitas dan Kearifan Lokal
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas menekankan pentingnya memastikan RTRW yang disusun dapat diterapkan secara baik dan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

Menurut Daniel, tata ruang daerah perlu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas serta memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kami berharap dapat menghasilkan RTRW yang berkualitas, berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

Daniel juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan Rapat Lintas Sektor tersebut.

Keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan tata ruang memiliki landasan perencanaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Secara substansial, RTRW memiliki posisi penting dalam memberikan arah pemanfaatan ruang dan mengendalikan perkembangan kawasan.

Bagi Kabupaten Kupang, instrumen tersebut menjadi relevan karena wilayahnya memiliki berbagai fungsi ruang dengan karakteristik berbeda, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, peternakan, pariwisata hingga industri.

Penataan yang terintegrasi diperlukan agar perkembangan satu sektor tidak mengabaikan kebutuhan sektor lainnya. Dalam kerangka tersebut, Oelamasi sebagai kawasan perkotaan membutuhkan perencanaan yang mampu mengakomodasi pertumbuhan pusat pemerintahan sekaligus perkembangan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Sementara kawasan lain seperti Semau, Amfoang dan Bolok memiliki karakteristik serta potensi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penataan sesuai fungsi dan kondisi masing-masing wilayah.

Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc., berharap Rapat Lintas Sektor tersebut dapat membentuk penataan kawasan strategis Kabupaten Kupang, Flores Timur dan Pegunungan Arfak secara baik dan sesuai dengan arah yang diharapkan.

Ia menyatakan bahwa penataan ruang akan memperhatikan arah pembangunan dan berbagai usulan yang dipaparkan dalam forum.

“Kita harapkan melalui Rakord Linsek hari ini menjadi fondasi dasar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik, maju dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gabriel.

Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, S.T., M.Sc., Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D Dr. Vevin Syoviawati Adiwijaya, S.T., M.Sc., serta pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dari Pemerintah Kabupaten Kupang hadir Sekretaris Daerah Mateldi Sanam, Asisten III Juhardi Selan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tonci Teuf dan sejumlah pejabat lainnya.

Melalui proses Lintas Sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang membawa berbagai potensi, persoalan dan agenda pembangunan daerah ke dalam pembahasan tata ruang.

Penataan Oelamasi menjadi salah satu bagian dari kebutuhan tersebut, terutama untuk memastikan perkembangan pusat pemerintahan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, permukiman dan sektor lainnya.

Pada akhirnya, arah pembangunan Oelamasi tidak berdiri sendiri. Kawasan tersebut merupakan bagian dari sistem ruang Kabupaten Kupang yang membutuhkan keterpaduan perencanaan agar setiap potensi wilayah dapat berkembang sesuai fungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.