KUPANG ,BBC — Perayaan iman tidak semestinya berhenti pada ritus seremonial. Ia harus menemukan relevansinya dalam kehidupan sosial, keberpihakan terhadap masyarakat, penghormatan terhadap kerja manusia, serta keberanian untuk merawat kehidupan.

Perspektif itulah yang mengemuka dalam Perayaan Pesta Pelindung Paroki, Syukur Panen, sekaligus Pelantikan Dewan Pastoral Paroki (DPP) Periode 2026–2030 di Paroki Santa Helena Lili-Camplong, Kabupaten Kupang, Minggu (6/9/2026).

Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pesta Pelindung Paroki bukan sekadar agenda liturgis tahunan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kehidupan iman umat dan mengaktualisasikan nilai-nilai kekristenan dalam realitas sosial.

Paroki Santa Helena Lili-Camplong sendiri merupakan bagian dari kehidupan Gereja Katolik di Kabupaten Kupang dan tercatat sebagai salah satu paroki di wilayah Keuskupan Agung Kupang.

Menurut Aurum, dimensi spiritual harus memiliki korelasi dengan tanggung jawab sosial. Iman yang matang, dalam perspektif tersebut, tidak hanya diwujudkan melalui intensitas peribadatan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap sesama, lingkungan, pangan, kehidupan ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Pada momentum yang sama, Syukur Panen ditempatkan sebagai ekspresi teologis sekaligus sosial atas hubungan manusia dengan Tuhan, alam dan kerja keras para petani.

“Syukur panen juga mengingatkan kita bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus kita jaga bersama. Karena itu, upaya meningkatkan produksi pertanian, menjaga lahan pertanian, memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana, serta memperkuat peran petani harus menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan pangan di Kabupaten Kupang,” ujar Aurum.

Aurum menilai bahwa tradisi syukur panen memiliki relevansi yang semakin kuat di tengah perubahan ekologis dan ketidakpastian iklim yang dihadapi masyarakat.

Pertanian tidak lagi dapat dipahami semata sebagai aktivitas produksi, tetapi sebagai bagian integral dari sistem ketahanan pangan, keberlanjutan ekonomi rumah tangga, sekaligus fondasi kemandirian masyarakat pedesaan.

Karena itu, penghormatan terhadap petani harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang menjaga produktivitas lahan, keberlanjutan sumber daya alam, serta kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Aurum mengingatkan bahwa pola musim yang semakin sulit diprediksi dapat memberikan konsekuensi serius terhadap kalender pertanian masyarakat.

“Kita saat ini sudah mulai memasuki musim panas, bahkan musim panas ekstrem. Ke depan, mungkin hasil panen kita tidak seperti pengalaman kita sebelumnya. Kalau dahulu kita dapat memperkirakan bulan-bulan untuk mulai menanam dan memanen, ke depan belum tentu kita bisa menentukan kapan mulai menanam dan kapan bisa panen karena cuaca yang berubah-ubah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Syukur Panen memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perayaan atas keberhasilan produksi pertanian. Ia dapat menjadi ruang refleksi mengenai relasi manusia dengan alam sekaligus pengingat bahwa keberlanjutan pangan membutuhkan kebijakan, adaptasi, solidaritas, dan tanggung jawab kolektif.

DPP Santa Helena dan Etika Pelayanan
Dalam konteks pelantikan DPP periode 2026–2030, Aurum menegaskan bahwa mandat pelayanan tidak boleh direduksi menjadi sekadar tanggung jawab administratif atau struktur organisasi gerejawi.

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan kepada anggota DPP harus diterjemahkan sebagai vocation of service—panggilan untuk melayani.

“Tugas ini bukan sekadar sebuah tanggung jawab organisasi, melainkan panggilan untuk melayani. Para petugas yang telah dipilih dan dilantik hari ini telah diberkati. Kiranya bukan hanya menjalankan kegiatan organisasi gerejawi, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk membawakan kasih yang kita kenal dari Tuhan Yesus Kristus,” ungkapnya.

Pesan tersebut menempatkan DPP bukan hanya sebagai instrumen administratif dalam kehidupan paroki, tetapi sebagai bagian dari ekosistem sosial yang memiliki fungsi penting dalam membangun solidaritas, memperkuat kohesi sosial dan mengembangkan kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Aurum berharap DPP Santa Helena mampu membangun koordinasi yang konstruktif dengan para imam dan seluruh umat.

Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan kehidupan komunitas yang semakin solid, mandiri, inklusif, serta memiliki sensitivitas sosial terhadap berbagai persoalan masyarakat.

Salah satu gagasan penting yang disampaikan Aurum dalam momentum tersebut adalah mengenai paradigma pembangunan.

Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata-mata dapat direpresentasikan melalui pembangunan jalan, gedung, maupun infrastruktur fisik lainnya.

Infrastruktur memang penting sebagai instrumen pembangunan, tetapi kualitas manusia merupakan determinan fundamental dari keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

“Pembangunan dalam konteks pemerintahan bukan hanya jalan, bukan hanya gedung fisik yang kita lihat, tetapi juga bagaimana membangun pribadi masyarakat kita, terutama bagaimana kekuatan iman dari masing-masing jemaat dan masyarakat. Untuk itu, kami juga perlu bermitra dengan pihak gereja,” katanya.

Dalam perspektif pembangunan manusia, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk membangun human capital yang tidak hanya memiliki kompetensi ekonomi, tetapi juga karakter, integritas, solidaritas, kepedulian sosial, serta ketahanan moral.

Atas dasar itu, pemerintah dan institusi keagamaan memiliki ruang kolaborasi yang strategis. Pemerintah memiliki instrumen kebijakan publik, sementara gereja memiliki basis komunitas dan kekuatan moral yang dapat berkontribusi dalam pembentukan karakter masyarakat.

Pandangan tersebut memperoleh resonansi dari Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni.

Dalam sambutannya, Uskup Agung Kupang menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan merupakan satu kesatuan momentum iman. Umat tidak hanya diajak menerima berkat, tetapi juga dipanggil untuk menjadi berkat bagi sesama.

Orientasi tersebut diwujudkan melalui kepedulian kepada sesama, penghormatan terhadap alam ciptaan, serta implementasi Sabda Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.

Uskup Agung Kupang juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah dibangun antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Gereja, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan iman masyarakat.

“Gereja dan pemerintah senantiasa akan berjalan bersama ke depan dalam membangun masyarakat dan perkembangan sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Kupang.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa relasi pemerintah dan gereja dapat ditempatkan dalam kerangka collaborative governance, yakni pola pembangunan yang tidak hanya mengandalkan kapasitas birokrasi, tetapi membuka ruang partisipasi bagi institusi sosial, keagamaan, komunitas dan masyarakat.

Menjadi Berkat adalah Orientasi Kehidupan
Pada akhirnya, pesan yang mengemuka dari Paroki Santa Helena Lili-Camplong bukan hanya mengenai pelantikan sebuah struktur pastoral ataupun perayaan atas hasil pertanian.

Ia berbicara mengenai sebuah paradigma kehidupan: berkat tidak berhenti pada mereka yang menerimanya, tetapi menemukan maknanya ketika diteruskan kepada orang lain.

Panen mengajarkan manusia tentang rasa syukur. Gereja mengajarkan manusia tentang kasih. Pemerintahan mengajarkan tentang tanggung jawab publik. Sementara kehidupan sosial mengajarkan bahwa tidak seorang pun dapat bertumbuh sendirian.

Di antara altar dan ladang, terdapat satu kesadaran yang sama: kehidupan adalah anugerah yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, menjadi berkat bukan sekadar ungkapan religius. Ia merupakan ethical imperative—imperatif etis agar manusia mengubah iman menjadi tindakan, syukur menjadi kepedulian dan pelayanan menjadi kebermanfaatan.

Sebab pada akhirnya, ukuran terbesar dari sebuah berkat bukanlah seberapa banyak yang kita terima, melainkan seberapa jauh kehidupan kita mampu menjadi alasan bagi kehidupan orang lain untuk tetap memiliki harapan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.