KUPANG, BBC – Pernikahan bukan hanya momentum sakral untuk menyatukan dua pribadi dalam ikatan kehidupan bersama. Lebih dari itu, pernikahan merupakan awal terbentuknya institusi keluarga yang di dalamnya melekat hak, kewajiban, tanggung jawab moral, sosial dan hukum.

Perspektif tersebut menjadi salah satu substansi penting dalam kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum yang digelar di Gedung Gereja GMIT Betel Passi, Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut diikuti tujuh pasangan pra nikah Jemaat GMIT Betel Passi yang akan melangsungkan pernikahan kudus pada tahun 2026.

Sosialisasi menghadirkan Kapolsek Fatuleu IPTU Maks Tameno, S.H., sebagai pemateri.

Kegiatan tersebut difasilitasi Gereja GMIT Betel Passi bekerja sama dengan Polsek Fatuleu sebagai bagian dari upaya preventif membangun kesadaran hukum sejak seseorang memasuki fase kehidupan berkeluarga.

Pendekatan yang dibangun dalam sosialisasi tidak semata-mata menempatkan hukum sebagai seperangkat aturan yang berisi larangan dan sanksi.

Hukum diperkenalkan sebagai instrumen untuk membangun keteraturan, memberikan perlindungan, memastikan pemenuhan hak, sekaligus mengatur tanggung jawab setiap individu dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

Dengan pendekatan demikian, calon pasangan suami istri tidak hanya dipersiapkan untuk memasuki pernikahan secara spiritual, tetapi juga diarahkan agar memahami konsekuensi sosial dan hukum dari kehidupan berkeluarga.

Kesadaran Hukum Dimulai dari Keluarga
Dalam perspektif kehidupan bermasyarakat, keluarga merupakan lingkungan sosial paling fundamental. Dari keluarga, seseorang pertama kali belajar mengenai nilai, norma, tanggung jawab, penghormatan terhadap orang lain, serta batas antara hak pribadi dan hak orang lain.

Karena itu, keluarga memiliki posisi strategis dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat.

Keluarga yang memiliki kesadaran hukum tidak sekadar mengetahui adanya peraturan perundang-undangan, tetapi memahami alasan mengapa hukum harus dihormati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesadaran hukum pada akhirnya harus tercermin dalam perilaku: menghormati pasangan, memenuhi kewajiban keluarga, melindungi anak, tidak melakukan kekerasan, menyelesaikan konflik secara konstruktif, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun mengganggu ketertiban umum.

Dalam konteks tersebut, pembekalan sebelum pernikahan memiliki nilai strategis. Edukasi hukum diberikan sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga dengan harapan pengetahuan tersebut menjadi fondasi dalam mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan keluarga di kemudian hari.

Salah satu pendekatan penting yang perlu dibangun dalam kesadaran hukum adalah mengubah cara pandang bahwa hukum hanya berkaitan dengan pelanggaran dan hukuman.

Dalam kehidupan berkeluarga, pemahaman tersebut menjadi sangat penting karena relasi antara suami, istri, dan anak tidak hanya dibangun berdasarkan hubungan emosional, tetapi juga mengandung hak dan kewajiban yang harus dihormati.

Setiap anggota keluarga memiliki martabat dan hak yang harus dihargai. Oleh karena itu, kehidupan rumah tangga tidak boleh dibangun berdasarkan dominasi, intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan.

Pemahaman semacam ini menjadi penting terutama ketika pasangan menghadapi perbedaan pendapat, persoalan ekonomi, persoalan pengasuhan anak, maupun berbagai tekanan kehidupan lainnya.

Konflik dalam keluarga merupakan persoalan sosial yang harus dikelola secara dewasa. Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Di sinilah kesadaran hukum memiliki fungsi preventif: mencegah persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Materi yang disampaikan IPTU Maks Tameno juga mencakup Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pembahasan mengenai perlindungan perempuan dan anak menjadi relevan karena keluarga merupakan ruang pertama tempat perempuan dan anak memperoleh perlindungan, pengasuhan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Kesadaran hukum mengharuskan setiap anggota keluarga memahami bahwa perempuan dan anak bukan objek kekuasaan dalam rumah tangga, melainkan individu yang memiliki martabat serta hak yang harus dihormati.

Bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga, pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk menciptakan relasi keluarga yang sehat dan setara.

Demikian pula terhadap anak. Anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan lingkungan keluarga yang aman. Karena itu, tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga mencakup perlindungan dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Kesadaran mengenai hal tersebut diharapkan dapat mendorong pasangan pra nikah membangun keluarga yang tidak hanya harmonis secara internal, tetapi juga mampu memberikan ruang tumbuh yang aman bagi generasi berikutnya.

Kapolsek Fatuleu juga memberikan pemahaman mengenai peranan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Pesan ini memperluas perspektif bahwa keluarga tidak berdiri sendiri. Setiap keluarga merupakan bagian dari komunitas sosial yang lebih besar.

Karena itu, keluarga yang sadar hukum memiliki kontribusi langsung terhadap terciptanya masyarakat yang tertib.

Ketaatan terhadap hukum dapat dimulai dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari: menghormati sesama, menjaga komunikasi sosial, tidak mudah terprovokasi, menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar, serta turut menjaga keamanan lingkungan.

Dalam perspektif keamanan masyarakat, polisi tidak dapat bekerja sendiri. Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi masyarakat.

Keluarga menjadi salah satu elemen penting dalam sistem tersebut. Apabila keluarga mampu membangun budaya saling menghormati dan menyelesaikan persoalan secara damai, maka potensi munculnya konflik sosial dapat diminimalkan sejak dari lingkungan terkecil.

Kehadiran IPTU Maks Tameno sebagai pemateri memperlihatkan bahwa fungsi kepolisian dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah terjadi pelanggaran hukum.

Edukasi dan pencegahan merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan maupun persoalan hukum.

Melalui forum pra nikah, pendekatan tersebut dilakukan pada momentum yang strategis, yakni ketika tujuh pasangan sedang mempersiapkan diri memasuki fase baru kehidupan.

Penyampaian materi tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi diarahkan agar peserta memahami hubungan antara hukum, keluarga, perlindungan anggota keluarga dan keamanan lingkungan.

Dengan demikian, hukum ditempatkan sebagai pedoman perilaku sekaligus mekanisme perlindungan bagi masyarakat.
Pendekatan semacam ini menjadi penting karena masyarakat yang sadar hukum idealnya bukan masyarakat yang hanya takut terhadap sanksi, melainkan masyarakat yang memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.

Tujuh Pasangan Pra Nikah Ikuti Sosialisasi
Tujuh pasangan pra nikah Jemaat GMIT Betel Passi yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

Ongki Alexander Toh dan Gitra Irene Tafui.

Daner Serkius Nomeni dan Maria Elfida Hoar.
Abiyason Talas dan Apdel Tafui.

Niki Kause dan Nofri Marsyani Tafui.

Apdon Lasarus Kofi dan Ince Homida Tafui.

Meksi Arito Koebanu dan Drhama Mersi Arianti Ato.

Yefta Lulan Tafui dan Ananci Rusadi Ato.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Passi Aipda Rainhard Ataupah, Kepala Desa Passi Yermias Tafui, Ketua BPD Desa Passi Melkiur Tafuakan, serta orang tua dari ketujuh pasangan pra nikah.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Forum tersebut memberikan ruang kepada para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai persoalan kehidupan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta peran keluarga dalam menjaga Kamtibmas.

Sesi dialog tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi agar calon pasangan suami istri tidak memandang hukum sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka, melainkan sebagai bagian yang melekat dalam setiap keputusan dan tindakan sehari-hari.

Kerja sama Gereja GMIT Betel Passi dengan Polsek Fatuleu dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kesadaran hukum membutuhkan kolaborasi berbagai elemen masyarakat.

Gereja memiliki peran penting dalam pembentukan nilai moral dan spiritual jemaat, sementara kepolisian memiliki mandat dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat.

Pertemuan kedua perspektif tersebut menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mempersiapkan pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.

Pernikahan yang kuat tidak hanya membutuhkan kesiapan emosional dan spiritual, tetapi juga kedewasaan dalam menjalankan tanggung jawab, memahami hak dan kewajiban, menghormati hukum, serta mampu membangun relasi sosial yang sehat.

Dalam konteks pembangunan masyarakat, keluarga bahkan dapat dipandang sebagai basis awal pembentukan budaya hukum.

Jika kesadaran untuk menaati hukum tumbuh dalam keluarga, nilai tersebut berpotensi terbawa ke lingkungan sosial yang lebih luas.

Sebaliknya, ketika persoalan keluarga diselesaikan dengan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum, dampaknya tidak selalu berhenti pada lingkup rumah tangga, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan sosial dan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Pembekalan hukum kepada calon pasangan menjadi penting karena kehidupan rumah tangga tidak selalu berlangsung dalam kondisi ideal.

Pasangan akan menghadapi perbedaan karakter, keputusan ekonomi, tanggung jawab pengasuhan, relasi sosial, hingga berbagai persoalan yang membutuhkan kemampuan komunikasi dan pengambilan keputusan secara matang.

Dalam situasi tersebut, kesadaran hukum berfungsi sebagai salah satu kompas agar pasangan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara yang bertentangan dengan norma hukum maupun nilai kemanusiaan.

Keluarga sadar hukum pada akhirnya bukan sekadar keluarga yang mengetahui aturan, tetapi keluarga yang menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya hidup.

Budaya tersebut tercermin dalam kesediaan menghormati hak orang lain, menjalankan kewajiban, melindungi anggota keluarga yang rentan, menghindari kekerasan, menjaga ketertiban, serta menyelesaikan persoalan melalui jalan yang benar.

Fondasi Keluarga, Fondasi Masyarakat
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum di GMIT Betel Passi memberikan pesan bahwa pembangunan masyarakat yang aman dan tertib sesungguhnya dapat dimulai dari ruang yang paling dekat dengan kehidupan manusia.

Tujuh pasangan pra nikah yang mengikuti kegiatan tersebut tidak hanya sedang mempersiapkan diri untuk mengucapkan janji pernikahan, tetapi juga sedang memasuki sebuah tanggung jawab sosial yang lebih luas.

Mereka akan menjadi bagian dari keluarga, komunitas, dan masyarakat yang memiliki kewajiban untuk menghormati hukum serta menjaga ketertiban bersama.

Karena itu, pendidikan hukum sebelum pernikahan memiliki nilai strategis. Ia menjadi bentuk investasi sosial untuk mencegah persoalan sejak dini sekaligus membangun keluarga yang memiliki ketahanan moral, sosial, dan hukum.

Melalui sinergi Gereja GMIT Betel Passi dan Polsek Fatuleu, kesadaran hukum diharapkan tidak berhenti sebagai materi sosialisasi, tetapi tumbuh menjadi praktik kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga berakhir pada pukul 14.30 WITA.

Pada akhirnya, keluarga yang sadar hukum bukan hanya keluarga yang mengetahui apa yang dilarang oleh hukum, tetapi keluarga yang memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi, menghormati, bertanggung jawab dan hidup berdampingan secara tertib dengan sesama.

Dari keluarga yang taat hukum, diharapkan tumbuh masyarakat yang tertib. Dan dari masyarakat yang tertib, lahir lingkungan sosial yang aman, damai, serta memiliki ketahanan menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.