KUPANG, BBC – Kemajuan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam yang dimiliki, tetapi juga oleh tingkat kesadaran kolektif masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

Di balik setiap ruas jalan yang dibangun, sekolah yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang ditingkatkan, hingga pelayanan publik yang semakin berkualitas, terdapat kontribusi nyata masyarakat melalui pembayaran pajak.

Pajak pada hakikatnya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi sosial yang akan kembali dalam bentuk kesejahteraan bersama.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak yang dihadiri Bupati Kupang, Yosef Lede, bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/7/2026), di Hotel Aston Kupang.

Penandatanganan addendum tersebut menjadi simbol penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan dan berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi utama dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa sinergi antarpemerintah daerah merupakan elemen strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.

Gubernur menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan sebagai dampak dinamika ekonomi global maupun nasional. Oleh sebab itu, seluruh pemerintah daerah dituntut mampu menggali seluruh potensi penerimaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan pendataan objek pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait agar administrasi perpajakan berjalan semakin efektif, efisien dan akuntabel.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi merupakan strategi untuk menghadirkan ruang fiskal yang lebih luas guna membiayai pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, penyediaan air bersih, hingga berbagai pelayanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Usai penandatanganan, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus memaksimalkan seluruh potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dinilai masih memiliki peluang besar untuk terus ditingkatkan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerah,” ujar Yosef Lede.

Menurut Yosef, kepatuhan membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban konstitusional sebagai warga negara, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong dalam membangun daerah.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menyediakan infrastruktur yang layak, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta melahirkan berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Alfons A. Ganggas, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat sinergi bersama Samsat dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar 40 persen. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan hingga sekitar 50 persen atau setara dengan sekitar Rp20 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, Bapenda menghadirkan inovasi Kampung Taat Pajak, sebuah pendekatan kolaboratif yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama,” ujar Alfons.

Melalui penguatan sinergi antarpemerintah, dukungan seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat, optimalisasi pajak daerah diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kupang yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan benih harapan yang bertumbuh menjadi jalan, sekolah, rumah sakit, air bersih dan pelayanan publik yang membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.