KUPANG, BBC – Bupati Kupang, Yosef Lede, menghadiri ibadah syukur sekaligus acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Gereja Pelangi Kasih Sulamu, yang berlangsung pada Kamis (28/5/2026).

Momen bersejarah ini juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Sinode GMIT, Pendeta Zimrat M. S. Karmany, M.Th., serta Pemimpin Ibadah setempat, Pendeta Yunus Kaytulang, di tengah kehadiran jemaat dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kupang.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menyampaikan apresiasi yang tinggi atas semangat dan inisiatif jemaat dalam mewujudkan pembangunan rumah ibadah.

Menurutnya, mendirikan gedung gereja merupakan langkah mulia, namun ada hal yang jauh lebih mendasar dan penting untuk diperhatikan, yaitu membangun kualitas iman dan mempererat persekutuan di antara seluruh anggota jemaat.

“Kita sepakat bahwa membangun rumah Tuhan adalah kewajiban dan kebanggaan, namun jangan lupa bahwa membangun hati dan persaudaraan jauh lebih bernilai. Saya yakin, dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, pembangunan ini akan berjalan lancar dan selesai dengan hasil yang membanggakan,” ujar Yosef.

Ia juga berpesan agar seluruh jemaat tetap menjaga kekompakan dan satu tujuan selama proses pembangunan berlangsung. Bupati menekankan agar perbedaan kecil atau hal-hal sepele tidak menjadi pemicu perpecahan.

“Jangan sampai hanya karena hal kecil, misalnya panitia lupa mengundang atau ada informasi yang belum tersampaikan, lalu kita saling tersinggung atau marah. Tetaplah sehati dan sepikir, mari selesaikan pembangunan ini bersama-sama hingga tuntas,” pesannya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai mitra masyarakat dan akan senantiasa mendukung kegiatan keagamaan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kekuatan utama keberhasilan pembangunan ini tetap berada di tangan jemaat sebagai pemilik dan pengelola rumah ibadah tersebut.

Sementara itu, dalam pesan rohaninya, Wakil Sekretaris Sinode GMIT, Pdt. Zimrat M. S. Karmany, menyebutkan bahwa peletakan batu pertama ini bukan sekadar kegiatan fisik, melainkan sebuah peristiwa iman. Ia mengingatkan agar kemegahan bangunan yang direncanakan nantinya harus sejalan dengan kemegahan hati dan karakter jemaat.

“Jika Tuhan yang menjadi landasan pembangunan ini, maka apa yang dicita-citakan pasti akan terwujud. Namun ingat, gedung yang megah akan menjadi sia-sia jika persekutuan di dalamnya lemah dan retak. Jangan berpikir apa yang belum ada, tapi mulailah dari apa yang kita miliki sekarang dan kembangkanlah bersama,” tegas Pdt. Zimrat.

Ia menggunakan perumpamaan bahwa seluas apa pun samudra tidak akan menenggelamkan kapal, kecuali jika kapal itu sendiri yang membiarkan air masuk ke dalamnya. Hal ini bermakna bahwa keretakan dari dalamlah yang dapat merusak kekuatan gereja.

“Nama gereja ini adalah Pelangi Kasih. Artinya, siapa pun yang datang ke sini harus pulang membawa sukacita dan kasih yang tulus,” tambahnya. Pdt. Zimrat juga mengapresiasi kehadiran Bupati dan jajaran pemerintah daerah, yang dinilainya menjadi bukti nyata kolaborasi positif antara gereja dan pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Ketua Panitia Pembangunan, Pelt S. Nafi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru ini bertujuan menyediakan sarana ibadah yang layak, memadai, dan nyaman bagi jemaat. Gedung akan dibangun di atas tanah seluas 24 x 54 meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 388 meter persegi. Proyek ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu enam tahun ke depan, dengan perkiraan kebutuhan dana mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Kupang, antara lain Asisten II Sekretaris Daerah Charles Banamtuan, Kepala Dinas Perhubungan Frits Kuhurima, Kepala Dinas Perindah Adriel Abineno, Kepala Dinas Nakertrans Yesai Lanus, Kepala Bagian Protokol Beni Selan, serta Camat Sulamu, Yosafat Dokoebani.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.