KUPANG, BBC — Fransisco Bernando Bessi memenuhi panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 4 Mei 2026, dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi pada pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa.
Kehadirannya menegaskan komitmen terhadap proses hukum yang transparan, akuntabel dan berbasis fakta di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Fransisco hadir secara mandiri di ruang pemeriksaan Lantai 3 Bidang Pengawasan Kejati NTT sekitar pukul 09.00 WITA.
Pemanggilan tersebut didasarkan pada surat bernomor B-64/N.3.7/H.III.3/04/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Alfred Tasik Palullungan, serta merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejati NTT Nomor Prin-284/N.3/H.III.3/04/2026.
Dalam keterangannya kepada media, yang dilansir dari Nusa tribun. Com Fransisco menegaskan bahwa dirinya tetap tenang dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ia menyatakan bahwa seluruh bukti yang sebelumnya diajukan dalam proses persidangan telah sah dan diterima oleh majelis hakim, termasuk keterangan saksi tertanggal 1 Oktober 2025 serta rekaman wawancara 20 Juli 2025.
“Perbedaan tafsir hukum tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menilai atau bahkan menuntut advokat,” ujarnya,
menegaskan posisi profesi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.
Pandangan tersebut turut diperkuat oleh Yanto Ekon dan ahli hukum pidana Mikhael Feka, yang menilai bahwa langkah-langkah yang diambil Fransisco masih berada dalam koridor etika dan aturan profesi advokat.
Lebih lanjut, Fransisco menyampaikan rencananya untuk menyerahkan bukti tambahan berupa data komunikasi dan rekam jejak pertemuan yang relevan guna memperkuat klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa advokat tidak dapat dibebankan atas perbuatan klien, karena peran utama advokat adalah memberikan pembelaan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Advokat bekerja dalam batas norma hukum, bukan atas dasar asumsi atau tekanan,” tegasnya.
Dalam perspektif yang lebih luas, kehadiran Fransisco Bessi di Kejati NTT memperlihatkan dinamika penegakan hukum yang menuntut ketegasan, integritas dan keseimbangan antara kewenangan institusi serta perlindungan profesi hukum. Pemeriksaan internal tidak boleh menjadi ruang spekulasi, melainkan harus berdiri di atas bukti yang sah dan teruji.
Menutup keterangannya, Fransisco menyampaikan keyakinannya bahwa bukti yang ia miliki akan mampu meluruskan fakta yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, advokat bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan negara, melainkan mitra strategis dalam memastikan keadilan tetap berjalan pada relnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
