KUPANG, BBC — Di tengah kesederhanaan ruang Aula Kantor Desa Passi, lahir sebuah keputusan yang melampaui dimensi administratif semata.
Pada Rabu, 29 April 2026, Pemerintah Desa Passi, Kecamatan Fatuleu Tengah, menyelenggarakan musyawarah bersama Camat, tokoh adat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Forum deliberatif tersebut menghasilkan satu prioritas strategis: pembangunan rabat jalan sepanjang 350 meter di Dusun Tiga yang akan didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini merepresentasikan paradigma pembangunan desa yang tidak lagi berorientasi pada simbol, melainkan pada substansi kebutuhan masyarakat.
Jalan, dalam konteks Desa Passi, dipahami bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi sebagai determinan utama mobilitas sosial-ekonomi—urat nadi yang menghubungkan produksi, distribusi dan keberlanjutan kehidupan warga.
Kepala Desa Passi, Jermias Tafui, menegaskan bahwa penetapan program tersebut merupakan hasil dari proses musyawarah yang partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Pemerintah desa berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berangkat dari kebutuhan dasar masyarakat. Jalan di Dusun Tiga ini telah lama menjadi aspirasi warga, sehingga kami menetapkannya sebagai prioritas pembangunan tahun 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menempatkan pembangunan jalan dalam kerangka kesejahteraan yang lebih luas, bukan semata pembangunan fisik.
“Ketika akses terbuka, maka rantai ekonomi menjadi lebih efisien. Hasil pertanian dapat terdistribusi dengan baik, biaya logistik menurun dan pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan jalan ini adalah investasi sosial-ekonomi,” jelasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, Jermias juga menekankan pentingnya legitimasi kolektif dalam setiap keputusan pembangunan.
“Musyawarah ini bukan formalitas. Ini adalah ruang di mana suara masyarakat, tokoh adat, BPD, dan pemerintah bertemu untuk menghasilkan keputusan bersama. Karena itu, program ini bukan milik pemerintah desa semata, melainkan milik seluruh masyarakat Passi,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa skala pembangunan tidak selalu menentukan besarnya dampak yang dihasilkan.
“Kami meyakini bahwa pembangunan yang tepat sasaran, meskipun dalam skala terbatas, dapat menghasilkan dampak yang signifikan. Jalan 350 meter ini mungkin terlihat sederhana, tetapi manfaatnya akan dirasakan secara luas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam konteks implementasi, Jermias memastikan bahwa kualitas pembangunan menjadi perhatian utama.
“Kami tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga pada mutu dan keberlanjutan. Infrastruktur yang dibangun harus mampu bertahan dalam jangka panjang dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga hasil pembangunan tersebut.
“Partisipasi masyarakat tidak berhenti pada musyawarah. Setelah pembangunan selesai, tanggung jawab kolektif kita adalah menjaga dan merawatnya agar tetap berfungsi optimal,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Fatuleu Tengah, Gratia Rawis, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Pemerintah Desa Passi. Ia menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan kapasitas pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan kontekstual.
“Pemerintah Desa Passi menunjukkan kemampuan dalam membaca kebutuhan masyarakat secara tepat dan menerjemahkannya ke dalam program konkret. Jalan sebagai infrastruktur dasar memang memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi lintas aktor merupakan fondasi utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Ketika pemerintah desa, tokoh adat dan BPD bersinergi dalam satu forum musyawarah, maka keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat sekaligus daya dorong implementasi yang lebih efektif,” tambahnya.
Pembangunan rabat jalan di Dusun Tiga ini secara substantif diarahkan untuk menjawab keterbatasan akses yang selama ini menjadi hambatan utama, terutama dalam mendukung aktivitas pertanian sebagai sektor dominan masyarakat.
Dalam lanskap desa agraris, keberadaan jalan yang memadai bukan hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi lokal.
Musyawarah Desa Passi ini, dengan demikian, tidak sekadar menghasilkan keputusan teknis, melainkan mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan desa yang deliberatif, partisipatif dan berorientasi pada kebermanfaatan.
Ia menjadi penanda bahwa pembangunan yang bermakna selalu lahir dari dialog yang jujur, keputusan yang inklusif dan keberpihakan yang tegas pada kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, dari 350 meter rabat jalan yang direncanakan, tersimpan sebuah narasi yang lebih besar: bahwa keseriusan pemerintah desa tidak diukur dari besarnya proyek, melainkan dari ketepatan dalam menjawab kebutuhan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
