Kupang, BBC — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas menyatakan dukungan terhadap penolakan masyarakat adat lingkar Mutis atas penetapan status Taman Nasional Mutis.
Sikap ini bukan sekadar respons organisasi lingkungan, melainkan hasil pembacaan mendalam atas realitas sosial-ekologis yang berkembang di kawasan tersebut—sebuah bentang alam yang selama ini hidup, dijaga dan dimaknai oleh masyarakat adat sebagai ruang kehidupan, bukan ruang kosong yang bebas ditetapkan sepihak.
Direktur WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menegaskan bahwa konflik di Mutis merupakan akumulasi panjang dari kebijakan konservasi yang tidak menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
Ia menilai pendekatan negara dalam menetapkan kawasan konservasi masih cenderung administratif dan sentralistik, sehingga mengabaikan prinsip keadilan ekologis dan sosial.
“Mutis bukan tanah kosong. Ia adalah ruang hidup yang memiliki sejarah, sistem nilai, dan tata kelola yang sudah berjalan jauh sebelum negara hadir. Ketika kebijakan dibuat tanpa pelibatan utuh masyarakat adat, maka konflik menjadi sesuatu yang tak terelakkan,” tegasnya.
Dinamika aksi masyarakat adat pada 27 April 2026 menjadi penanda bahwa persoalan Mutis tidak berdiri sendiri. Dalam forum dialog bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, masyarakat adat menyampaikan keberatan atas mekanisme pelibatan yang dinilai terbatas dan tidak representatif. Undangan dialog disebut hanya menyasar segelintir tokoh, tanpa melibatkan keseluruhan komunitas terdampak secara bermakna.
Lebih jauh, WALHI NTT menyoroti penetapan kawasan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 yang dinilai melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Prinsip ini merupakan standar internasional yang menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah adat harus mendapatkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat.
Meski demikian, tekanan konsisten dari masyarakat adat akhirnya membuahkan hasil sementara. Dalam dialog bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di kawasan Mutis hingga konflik benar-benar diselesaikan.
Kesepakatan ini menjadi pengakuan implisit bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan dalam situasi konflik terbuka.
Namun, WALHI NTT mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan, yakni status kawasan dan pengakuan hak masyarakat adat.
Secara ekologis, kawasan Mutis Timau memiliki posisi strategis sebagai penyangga kehidupan di Pulau Timor. Kawasan ini merupakan salah satu hulu utama sistem hidrologi yang memasok air bagi wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Kabupaten Kupang.
Vegetasi khas seperti hutan ampupu (Eucalyptus urophylla) berperan penting dalam menjaga fungsi resapan air sekaligus menjadi habitat keanekaragaman hayati endemik.
Dalam konteks tersebut, praktik pengelolaan berbasis masyarakat adat justru terbukti menjaga keberlanjutan ekosistem. Masyarakat adat memiliki sistem zonasi yang membagi kawasan ke dalam wilayah sakral, pemanfaatan terbatas, hingga ruang penggembalaan—semuanya diatur melalui norma adat yang ketat dan berfungsi menjaga keseimbangan ekologis.
Ironisnya, sejak perubahan status kawasan dan dibukanya akses aktivitas, masyarakat melaporkan sejumlah temuan yang justru mengancam kesakralan Mutis. Di antaranya adalah pencemaran sampah di kawasan hutan, aktivitas tanpa pengawasan di sekitar sumber mata air, hingga ketiadaan fasilitas sanitasi yang memicu praktik buang air besar sembarangan.
Selain itu, muncul laporan aktivitas yang dianggap melanggar norma adat di wilayah sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan/Wailepe. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara klaim konservasi negara dan praktik pengelolaan di lapangan.
“Ketika akses dibuka tanpa sistem berbasis komunitas, risiko degradasi justru meningkat. Ini memperlihatkan bahwa konservasi tanpa masyarakat lokal adalah ilusi,” lanjut Yuvensius.
Dari sisi hukum, konflik ini juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Negara dinilai masih memposisikan diri sebagai otoritas tunggal, tanpa mengakui sistem hukum adat yang telah ada. Padahal, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, telah ditegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Ketika pengakuan ini tidak diimplementasikan dalam kebijakan, maka yang terjadi adalah tumpang tindih klaim yang berujung konflik berkepanjangan. Dalam situasi ini, penolakan masyarakat adat bukan sekadar bentuk resistensi, melainkan perjuangan mempertahankan hak sekaligus menjaga ekosistem yang telah mereka rawat secara turun-temurun.
Sebagai bentuk pengendalian sosial dan ekologis, masyarakat adat bahkan melakukan ritual adat berulang serta menetapkan penutupan kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno dan Gunung Mollo. Praktik ini mencerminkan mekanisme konservasi berbasis nilai lokal yang memiliki fungsi serupa dengan pendekatan modern, namun lebih kontekstual dan berakar.
Atas dasar itu, WALHI NTT menegaskan bahwa penghentian seluruh aktivitas di kawasan Mutis harus tetap diberlakukan hingga konflik diselesaikan secara adil dan menyeluruh. Penyelesaian tersebut harus mencakup peninjauan ulang hingga pencabutan status taman nasional, serta pengakuan wilayah adat sebagai dasar pengelolaan.
“Perlindungan Mutis tidak bisa dipisahkan dari pengakuan masyarakat adat. Ini bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga prasyarat utama bagi keberlanjutan ekologis,” tutup Yuvensius.
Sebagai bagian dari sikap tersebut, WALHI NTT menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mencabut status Taman Nasional Mutis, menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hingga konflik selesai, mengakui wilayah sebagai hutan adat, menghormati sistem zonasi adat, serta memastikan pelibatan penuh masyarakat dalam setiap kebijakan.
Tanpa langkah-langkah tersebut, konflik Mutis dikhawatirkan akan terus berulang dalam pola yang sama: kebijakan ditetapkan tanpa partisipasi, masyarakat merespons dengan penolakan dan negara kembali hadir dengan pendekatan yang tidak menyentuh akar persoalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
