KUPANG ,BBC — Kehadiran Bupati Kupang dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda Doktor, Magister, Profesi dan Sarjana Periode I Tahun 2026 menegaskan posisi strategis pendidikan tinggi sebagai fondasi utama pembangunan daerah berbasis pengetahuan.

Prosesi akademik yang berlangsung di Grha Cendana pada Kamis (26/2/2026) tersebut mengukuhkan lebih dari seribu lulusan dari berbagai jenjang pendidikan dalam satu rangkaian sidang resmi yang berlangsung tertib dan khidmat.

Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Jefri S. Bale yang dalam pidatonya menekankan bahwa capaian akademik bukan sekadar simbol status intelektual, melainkan representasi tanggung jawab etik dan komitmen sosial.

Ia menegaskan bahwa lulusan perguruan tinggi dituntut untuk menghadirkan kontribusi nyata melalui pemikiran kritis, pendekatan ilmiah, serta kemampuan menerjemahkan pengetahuan menjadi solusi praktis bagi masyarakat.

Menurutnya, pendidikan tinggi harus mampu melahirkan insan akademik yang tidak hanya unggul secara kognitif, tetapi juga matang secara moral dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Ilmu pengetahuan, tegasnya, harus berfungsi sebagai instrumen transformasi sosial yang memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi dinamika perubahan, termasuk tantangan digitalisasi, pembangunan berkelanjutan dan penguatan tata kelola publik.

Rektor juga menyampaikan penghargaan kepada para orang tua dan keluarga atas kepercayaan yang diberikan kepada Undana sebagai institusi pembentuk kualitas sumber daya manusia.

Ia menegaskan komitmen universitas untuk terus memperkuat transformasi kelembagaan menuju perguruan tinggi berkelas dunia yang berorientasi pada dampak nyata bagi pembangunan regional dan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kupang menegaskan bahwa kemajuan daerah menuntut kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi dan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak dapat bertumpu semata pada kebijakan administratif, tetapi harus didukung oleh riset ilmiah, inovasi berbasis data, serta pemanfaatan pengetahuan secara bertanggung jawab dan terukur.

Menurutnya, lulusan perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang mampu menghadirkan perspektif rasional, solutif dan berintegritas dalam menjawab berbagai persoalan publik, mulai dari pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Ia menekankan bahwa nilai utama dari pendidikan tinggi terletak pada kemampuan menerapkan ilmu secara konstruktif, etis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Integritas intelektual harus diwujudkan dalam kerja nyata, bukan sekadar wacana. Ilmu pengetahuan harus menjadi kekuatan pemberdayaan yang memperkuat kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Pada momentum tersebut, Bupati Kupang juga menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, yang berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi tentang digitalisasi pendidikan inklusif.

Capaian tersebut dinilai sebagai contoh kepemimpinan berbasis kapasitas intelektual yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah di era transformasi digital.

Prosesi wisuda berlangsung dengan penuh khidmat dan efisiensi melalui penggabungan seluruh jenjang pendidikan dalam satu rangkaian acara. Hadir dalam kegiatan tersebut para Wakil Rektor, anggota Senat dan Guru Besar, para Dekan Fakultas, unsur Forkopimda Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah, perwakilan Konsul Timor Leste, serta keluarga wisudawan.

Momentum wisuda ini menjadi refleksi kolektif bahwa kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab sosial, serta kemampuan mengaktualisasikan ilmu pengetahuan menjadi solusi nyata bagi pembangunan yang adil, inklusif dan berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.