Kupang, BBC – Menjelang penghujung tahun 2025, di tengah suasana Natal yang sarat makna pembaruan dan harapan, Pemerintah Kabupaten Kupang menandai fase penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan melalui agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural.
Momentum ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/12/2025), dari pagi hingga sore hari, sebagai bagian dari strategi konsolidasi birokrasi menyongsong Tahun Baru 2026.
Pelantikan tersebut diposisikan bukan sekadar agenda administratif, melainkan sebagai langkah terencana dalam memperkuat efektivitas pemerintahan, profesionalisme aparatur serta daya saing institusi publik di tingkat daerah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kupang, Semi Tinenti, menjelaskan bahwa proses pelantikan akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama secara khusus diperuntukkan bagi pelantikan 24 camat dan 17 lurah yang dilakukan secara terpisah.
“Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan strategis pemerintahan wilayah. Pemerintah Kabupaten Kupang memandang penting menghadirkan kepemimpinan yang memiliki kesiapan keilmuan dan kapasitas manajerial,” ujar Semi Tinenti, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa para camat dan lurah yang dilantik merupakan Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang secara sistematis telah ditempa melalui pendidikan pemerintahan berbasis disiplin, etika birokrasi dan pelayanan publik.
Penempatan ini dinilai relevan untuk menjawab dinamika pembangunan dan kompleksitas pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Bupati Kupang Yosef Lede bersama Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki secara langsung menetapkan penugasan Purna Praja IPDN pada 24 kecamatan dan 17 kelurahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dari level paling dekat dengan warga.
Sementara itu, tahap kedua pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari akan mencakup pelantikan, pengambilan sumpah serta pengukuhan pejabat pengawas, administrator dan pejabat fungsional umum lainnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 402 pejabat struktural, termasuk camat dan lurah, akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
Dari jumlah tersebut, 181 pejabat juga akan dikukuhkan dalam jabatan yang saat ini mereka emban. Selain itu, pelantikan turut mencakup 25 Kepala Puskesmas serta 336 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Semi Tinenti menambahkan bahwa pelantikan dan mutasi ini merupakan bagian dari proses penyegaran birokrasi dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah jabatan struktural masih dalam kondisi kosong sehingga perlu segera diisi, sementara sebagian pejabat lainnya telah menduduki jabatan yang sama lebih dari lima tahun dan sesuai ketentuan perlu dilakukan rotasi.
“Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati yang telah berjalan sekitar sepuluh bulan telah melalui tahapan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Akhir tahun ini dipandang sebagai momentum reflektif sekaligus strategis untuk menata kembali sumber daya aparatur,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan pelantikan dilaksanakan secara profesional, objektif dan berbasis pada penilaian kinerja serta kompetensi.
Pejabat yang diberikan amanah dinilai memiliki integritas, kapasitas dan komitmen untuk mendukung visi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus membuka ruang regenerasi birokrasi, memberikan kesempatan yang setara bagi ASN muda dan berprestasi untuk bertumbuh dan berkompetisi secara sehat.
Dalam semangat Natal yang membawa pesan pembaruan, rekonsiliasi dan harapan, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap dapat menyongsong Tahun Baru 2026 dengan birokrasi yang lebih solid, adaptif dan responsif, sebagai fondasi menuju daerah yang maju, berdaya saing dan berkeadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
