Kupang, BBC — Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola anggaran berbasis akuntabilitas dan transparansi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan para Kepala Desa se-Kabupaten Kupang yang berlangsung pada awal Desember 2025 di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Dalam arahannya, Yosef Lede menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Kepala Desa, perlu memberikan perhatian serius terhadap penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa.

IMG 20251204 WA0051

Mengingat Tahun Anggaran 2025 mendekati penutupan, ia menegaskan bahwa batas akhir pencairan anggaran pada 15 Desember harus menjadi acuan teknis sekaligus batas waktu administratif yang wajib ditaati.

Lebih lanjut, Yosef Lede menyampaikan bahwa disiplin pelaporan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga berlaku pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia secara eksplisit mengingatkan bahwa setiap Kepala Dinas yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada minggu kedua Januari 2026 akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan.

“Saya pastikan saya berhentikan. Ketegasan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menjamin tata kelola anggaran yang sehat demi kepentingan seluruh masyarakat dan para pengguna anggaran,” tegas Yosef Lede dalam forum tersebut.

Bupati Kupang menjelaskan bahwa ketegasan dalam penegakan disiplin anggaran merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang adaptif, profesional dan mampu menjamin efektivitas pemanfaatan sumber daya publik.

Ia menilai bahwa akuntabilitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi prasyarat utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Selain mengingatkan soal sanksi, Yosef Lede juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan lembaga-lembaga berkompeten guna memperkuat kemampuan perencanaan, implementasi, hingga pertanggungjawaban anggaran Dana Desa.

“Cita-cita saya adalah mendorong peningkatan kapasitas seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kupang agar mampu mengelola anggaran secara efektif, kreatif dan inovatif,” jelasnya.

Rakor tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kabupaten Kupang, Plt. Kepala Dinas PMD, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kupang, yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor.

Melalui kebijakan disiplin anggaran yang tegas ini, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan arah pembangunan yang berorientasi pada tata kelola yang tertib, berintegritas dan berfokus pada optimalisasi manfaat bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.