Kupang, BBC — Di halaman SD Negeri Bolok, di bawah langit yang muram seakan menyelimuti bumi dengan kain lembab dan berat, Bupati Kupang Yosef Lede menundukkan tubuhnya perlahan, menancapkan bibit pohon ke tanah yang retak—tanah yang sudah lama merintih dalam diam.
Setiap genggaman tanah yang menempel di jemari, setiap akar kecil yang tertanam, adalah bisikan alam yang menuntut pertanggungjawaban: manusia cenderung melupakan bahwa bumi bukanlah milik pribadi, tetapi amanah bagi generasi yang akan datang.
Hari itu, dalam peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2025, gerakan yang difasilitasi bersama PLN Wilayah NTT bukanlah sekadar seremoni seremonial.
Aksi ini merupakan ritual kontemplatif ekologis, sebuah symbolic action yang menggabungkan tanggung jawab moral, pendidikan lingkungan dan kesadaran kolektif terhadap krisis iklim.
Bibit lengkeng, mangga, sukun, bambu, dan mahoni menjadi saksi sunyi; mereka tumbuh perlahan, menegur manusia melalui batang yang diam, daun yang gugur dan akar yang merambat.
Dalam sambutannya, Yosef Lede menyampaikan :”Bulan Desember telah tiba, namun suhu udara masih menunjukkan intensitas panas yang ekstrem. Fenomena ini adalah manifestasi nyata pemanasan global yang diperparah oleh ketidakpedulian manusia terhadap lingkungan. Alam telah kehilangan pelukan hijaunya dan kita sebagai penghuni bumi memiliki tanggung jawab etis untuk merespons kesedihan ini dengan tindakan nyata.”
Pernyataan ini menekankan bahwa penanaman pohon bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi bagian dari climate adaptation and mitigation strategy. Pohon-pohon yang ditanam merupakan biological infrastructure: menyerap karbon, menahan erosi, memulihkan kesuburan tanah dan mempertahankan keseimbangan ekosistem. Namun secara simbolis, mereka adalah pernyataan moral: akar yang tertanam hari ini adalah naungan untuk generasi masa depan.
Anak-anak yang memegang bibit pohon di halaman sekolah menjadi saksi bisu—mereka belajar bahwa menanam pohon adalah janji kehidupan:”today’s roots are tomorrow’s shade”.
Dalam keheningan itu, tumbuh optimisme di tengah kesedihan. Pohon yang kini kecil akan menjadi penopang ekosistem, memberi tempat bagi burung untuk bersarang, hujan untuk meresap dan manusia untuk belajar mendengar suara alam.
Saat Yosef Lede menepuk tanah di sekitar akar pohon yang baru ditanam, hening pagi menjadi mantra, bukan kosong, melainkan doa yang melayang: akar itu menembus bumi, memeluk tanah, dan menjadi janji nyata. Janji bahwa manusia dapat menebus kesalahan, menanam benih perubahan dan merespons krisis iklim dengan kesadaran moral.
General Manager PLN UIW NTT, Fransiskus Eko Sulistyono mengatakan Penanaman pohon ini merupakan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus kontribusi terhadap keberlanjutan ekologis wilayah operasional. Pada tahun 2025, sebanyak 10.000 bibit pohon ditanam di dua lokasi strategis Kabupaten Kupang, sebagai intervensi ekologis yang bersifat fisik dan simbolik, dengan tujuan memperkuat biocorridor dan meningkatkan ketahanan ekologi daerah.”
Di halaman SD GMIT Bolok, anak-anak menatap bibit yang mereka tanam, mata mereka berkilat penuh pemahaman intuitif: mereka memegang masa depan yang rapuh, masa depan yang membutuhkan kepedulian dan keberanian manusia untuk mendengarkan bisikan alam.
Setiap akar yang tertanam adalah narasi tentang penyesalan, harapan, dan tanggung jawab—pengingat bahwa bumi masih dapat diselamatkan jika manusia menanam benih kebaikan, mendengar tangisnya, dan menepati janji ekologis.
Dengan demikian, penanaman pohon oleh Yosef Lede dan PLN NTT bukan sekadar aksi fisik, tetapi puisi naratif panjang tentang tanggung jawab, kesedihan ekologis dan harapan kolektif—sebuah kisah yang menggabungkan refleksi moralitas lingkungan dan keindahan puitis yang menyentuh hati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
