TTS, BBC — Upaya mediasi yang diinisiasi Polsek Ki’e untuk mempertemukan korban pengancaman, Piter Kabnani, dengan para terduga pelaku dari Desa Op, Kecamatan Nunkolo, dinyatakan gagal total.
Ketidakhadiran para terduga pelaku maupun Kepala Desa Fatu’ulan, Imanuel Natonis membuat keluarga korban meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) guna diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum pidana.
Piter Kabnani menjelaskan bahwa ia menerima informasi dari Pemerintah Desa Fatu’ulan melalui Kaur Desa bahwa Kanit Reskrim Polsek Ki’e, Jhonathan Naitboho, S.H., meminta dirinya dan para terduga pelaku hadir di Polsek Ki’e pada Senin, 10 November 2025, pukul 10.00 Wita untuk kepentingan klarifikasi dan mediasi.
Namun pada hari pelaksanaan, Piter bersama keluarganya—sekitar 50 orang hadir sejak pukul 08.00 Wita—menunggu hingga pukul 15.00 Wita tanpa kehadiran satu pun terduga pelaku, termasuk Kepala Desa Fatu’ulan yang disebut ikut mengetahui peristiwa pengancaman.
“Kami sudah menunggu berjam-jam, tetapi pelaku tidak datang. Atas dasar itu, kami meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Polres TTS,” tegas Piter.
Ketidakhadiran para terduga pelaku dinilai keluarga sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang berdampak langsung pada proses klarifikasi di tingkat Polsek.
Melalui pesan WhatsApp, Imanuel Natonis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengundang korban melalui undangan lisan (oko’mama).
Ia menjelaskan bahwa ia hanya meneruskan informasi dari Kanit Reskrim kepada pihak terduga pelaku agar dapat hadir di Polsek untuk memberikan keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai keterlibatannya dalam dugaan pengancaman merupakan klaim sepihak korban dan akan diuji kebenarannya dalam proses klarifikasi di kepolisian.
Kapolsek Ki’e, Iptu Faizal Alang, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa meskipun pertemuan tidak terlaksana, pihaknya tetap berkomitmen memproses laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Rame eee kaka, satu kampung, Kami tetap tindak lanjuti,” tegas Kapolsek singkat.
Pernyataan tersebut memastikan bahwa ketidakhadiran para terduga pelaku tidak menghentikan jalannya penanganan laporan.
Kasus pengancaman yang dilaporkan Piter Kabnani tergolong tindak pidana murni, bukan delik aduan yang dapat dihentikan hanya karena upaya mediasi tidak tercapai.
Secara hukum, tindakan pengancaman diatur dalam:
Pasal 368 KUHP
Mengatur ancaman disertai pemaksaan untuk keuntungan tertentu, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 335 KUHP
Terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau intimidasi, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, KUHAP Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa penyelidik dan penyidik berkewajiban menindak setiap laporan masyarakat.
Dengan demikian, secara yuridis mediasi bukan prasyarat dan tidak dapat menghapus kewajiban Polsek maupun Polres dalam memproses suatu tindak pidana.
Apabila para terduga pelaku tidak kooperatif di tingkat Polsek, pelimpahan ke Polres merupakan langkah yang sah, objektif dan sesuai prinsip due process of law.
Setelah menunggu berjam-jam tanpa hasil, keluarga Piter memutuskan menolak mediasi lanjutan dan mendesak agar penanganan perkara dilakukan di tingkat Polres TTS agar prosesnya lebih transparan, profesional dan terukur.
Permintaan itu juga dipandang sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas dan perlindungan terhadap korban, sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi preseden bahwa setiap laporan pengancaman harus diproses secara serius, tanpa kompromi dan tidak boleh terhambat oleh ketidakkooperatifan pihak-pihak tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
