Kupang, BBC – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan komitmennya untuk mengambil alih seluruh temuan hasil audit Inspektorat Daerah (IRDA) terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pengawasan dan percepatan penyelesaian kerugian negara di tingkat desa.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai bertemu dengan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, Agus Funay di depan kantor Kejaksaan Negeri Kupang pada Kamis (30/10/2025), Yupiter menyampaikan bahwa temuan IRDA atas pengelolaan dana desa cukup besar dan perlu segera ditindaklanjuti.
“Saya minta kesadaran semua kepala desa di Kabupaten Kupang untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan mengembalikan kerugian negara. Kalau masih tetap nakal, kita akan tindak,” tegas Yupiter.
Yupiter juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, IRDA telah melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa selama tiga tahun ke belakang. Dari hasil audit itu ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran yang harus segera diselesaikan.
“Jaksa telah melakukan konsultasi dengan IRDA agar proses penagihan segera diambil alih. Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Bagi kepala desa yang sudah diberi ruang untuk mengembalikan tapi tetap tidak mau, kita akan proses dan sikat mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yupiter mencontohkan bahwa dalam kasus sebelumnya, sudah ada kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana desa, seperti yang terjadi di Desa Sahraen. Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang.
Langkah tegas ini, menurut Yupiter, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana desa.
“Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri. Saya ingin seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang menyadari tanggung jawab ini,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
