Kupang, BBC – Di tengah rentannya bentang alam Kabupaten Kupang dari gempuran bencana, seberkas harapan kembali dinyalakan melalui Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Pertemuan itu dibuka oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki dan menjadi panggung refleksi kebijakan, tempat pemerintah, masyarakat desa dan mitra pembangunan berdiri sejajar untuk meneguhkan visi bersama: membangun daya tahan daerah yang berakar dari desa.
Kegiatan ini lahir dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kupang, CIS Timor, dan Catholic Relief Service (CRS). Kolaborasi ini merefleksikan sebuah prinsip akademis: bahwa ketangguhan bukanlah hasil kebijakan tunggal, melainkan konstruksi sosial yang dibentuk oleh solidaritas, pengetahuan serta komitmen kolektif.
Dalam sambutan, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa Kabupaten Kupang merupakan wilayah yang akrab dengan ujian alam: banjir yang mendadak, kekeringan yang menghimpit, tanah longsor yang menutup akses hidup, gelombang pasang yang mengikis garis pantai serta ancaman perubahan iklim yang kian tak terbantahkan.
Bencana-bencana ini, katanya, tidak hanya merobohkan infrastruktur dan melumpuhkan ekonomi, tetapi juga merenggut ketenangan sosial dan menantang daya tahan spiritual masyarakat.
“Penanggulangan bencana bukan sekadar tindakan darurat setelah luka ditorehkan alam. Ia harus lahir dari kesadaran kolektif yang tumbuh di desa. Kampung Siaga Bencana bukan hanya instrumen kebijakan, melainkan ruang pemberdayaan di mana masyarakat menjadi subjek, bukan objek; aktor utama yang belajar mengantisipasi, merespons dan bangkit kembali dengan martabat,” tegas Aurum Titu Eki.
Lebih jauh, ia mengaitkan strategi tersebut dengan visi jangka menengah Kabupaten Kupang: Kupang Emas. Visi ini, menurutnya, bukan sekadar slogan pembangunan, melainkan horizon cita-cita menuju masyarakat sejahtera, maju dan tangguh.
Namun, pencapaian visi tersebut hanya mungkin jika pembangunan berlandaskan keberlanjutan (sustainability) dan ketahanan (resilience). Tanpa pondasi ketangguhan, pembangunan akan terus retak oleh siklus kerentanan yang berulang.
“Membangun desa siaga bencana berarti membangun fondasi emas—fondasi yang tidak lapuk dimakan musim, fondasi yang sanggup menahan guncangan zaman,” ujarnya penuh penekanan.
Rapat ini juga dipandang penting sebagai momentum penyatuan langkah. Aurum menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dan masyarakat desa tidak bisa bertahan tanpa sokongan regulasi, kebijakan serta sumber daya.
Kolaborasi, dalam pandangannya, adalah jembatan yang mengubah Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana dari sekadar naskah administratif menjadi gerakan hidup yang berdenyut di desa-desa.
Sementara itu, Project Manager CIS Timor 4 Correct, Alain Oematan, menuturkan bahwa sejak Maret 2024, CIS Timor bersama CRS telah mendampingi tujuh desa: lima di Kecamatan Fatuleu Barat dan dua di Kecamatan Fatuleu Tengah.
Desa-desa tersebut kini memiliki Tim Kampung Siaga Bencana di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Kupang, sebagai wujud nyata bahwa masyarakat tengah membangun rumah ketangguhannya dengan tangan mereka sendiri.
Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Aser Tafetin, Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semuel Tienenti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yoel Laitabun, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang, Elvrid Saneh serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Fatuleu Barat dan Fatuleu Tengah.
Pada akhirnya, rangkaian dialog ini menghadirkan pesan mendalam: bahwa menghadapi bencana bukanlah soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling siap, siapa yang mau saling menopang dan siapa yang berani menenun harapan di tengah keterbatasan.
Kabupaten Kupang belajar, bahwa dari desa yang siaga akan lahir masyarakat yang tangguh; dan dari masyarakat yang tangguh, akan terbit sebuah peradaban yang tak mudah runtuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
