Kupang, BBC – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menunjukkan ketegasannya dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Pada Minggu (28/9/2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan bersama jajarannya meninjau proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Fakta di lapangan mengejutkan. IPAL yang dibangun dengan dana negara itu ternyata tidak pernah difungsikan sejak selesai dikerjakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan tanggung jawab pelaksana proyek.

Kajari Yupiter Selan kepada media menegaskan secara singkat namun tegas.

“IPAL di Puskesmas Fatukanutu tidak pernah difungsikan. Apakah tidak difungsikan itu merugikan? Tentunya merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.

Pernyataan singkat itu cukup menggambarkan betapa seriusnya persoalan yang dihadapi. Proyek yang seharusnya mendukung pelayanan kesehatan justru menjadi beban, karena manfaatnya tidak pernah dirasakan masyarakat.

Kejaksaan menilai, setiap fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara wajib memberikan manfaat nyata. Ketidakfungsian IPAL Fatukanutu bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat dan potensi kebocoran keuangan negara.

Yupiter Selan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih jauh persoalan ini. Kajari Kupang berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan dengan benar dan tidak berubah menjadi kerugian negara

Kasus IPAL Fatukanutu kini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Transparansi, akuntabilitas dan efektivitas proyek pembangunan harus ditegakkan tanpa kompromi agar keuangan negara tidak lagi terbuang sia-sia dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan.

Berita sebelumnya :

Kupang, BBC – Polemik pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kabupaten Kupang memasuki babak baru.

Fakta yang terkuak di lapangan menyingkap ironi serius: fasilitas IPAL yang seharusnya menjadi benteng utama penanganan limbah medis justru hanya berdiri sebagai pajangan, tanpa fungsi, tanpa manfaat dan tanpa kejelasan pengelolaan.

Situasi memalukan ini tampak nyata di Puskesmas Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto.

Kepala Puskesmas setempat, Abdul Kadir dengan lantang membongkar kenyataan pahit tersebut. “IPAL di puskesmas ini tidak berfungsi sama sekali.

Tidak ada instalasi yang terhubung, tidak ada pelatihan bagi tenaga operator. Akhirnya, limbah medis terpaksa kami buang ke dalam lubang dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Abdul Kadir.

Pernyataan ini sekaligus menampar logika pembangunan infrastruktur kesehatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan publik. Alih-alih menyelesaikan masalah, IPAL yang dibangun justru melahirkan persoalan baru.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menjelaskan bahwa kondisi serupa juga terjadi di sejumlah puskesmas lain di Kabupaten Kupang. Menurutnya, IPAL yang dipasang rata-rata tidak pernah difungsikan sejak awal.

“Kami tidak pernah tahu dari mana sumber anggarannya. Hanya disebut dari dinas, tetapi detail penggunaannya tidak pernah dijelaskan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ketiadaan transparansi anggaran membuat proyek IPAL ini dipenuhi tanda tanya. Bagaimana mungkin fasilitas yang menyangkut hajat hidup masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan mekanisme, tanpa akuntabilitas dan tanpa rencana operasional yang matang? Persoalan semakin mencengangkan ketika Abdul Kadir mengungkap adanya tekanan internal.

Dalam sebuah pertemuan resmi bersama Bupati Kupang di Oelamasi, ia berani mengangkat isu IPAL yang gagal berfungsi. Namun, sikap kritis tersebut justru membuatnya dimarahi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan.

“Saya pernah angkat masalah ini di forum, tetapi dimarahi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan. Beliau menyatakan saya tidak boleh membicarakan persoalan IPAL di hadapan bupati. Namun, bagaimana saya bisa diam, sementara yang lain tidak berani bersuara?” kata Abdul Kadir.

Bahkan, dirinya mengaku diperintahkan untuk ikut menanggung biaya perbaikan IPAL dengan alasan instalasi sudah selesai. Fakta di lapangan justru sebaliknya: IPAL itu tidak pernah bisa beroperasi.

Kepala Puskesmas Fatukanutu ini juga menolak instruksi dari Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Juhardi Selan yang meminta seluruh kepala puskesmas memperbaiki IPAL masing-masing.

Menurut Abdul Kadir, perintah tersebut sangat bermasalah karena mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

“Saya protes, karena di puskesmas hanya ada dua mata anggaran: BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk transportasi pegawai dan PMT, serta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk perawatan ambulans dan obat-obatan. Jika dipaksa dipakai untuk IPAL, maka jelas keluar jalur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya dugaan praktik salah kelola yang dapat menyeret banyak pihak pada risiko pidana, terutama jika dana publik digunakan tidak sesuai peruntukan. Abdul Kadir menegaskan bahwa dirinya tidak akan tunduk pada tekanan birokrasi yang mencoba menutupi kegagalan proyek IPAL.

Ia bahkan menantang pihak berwenang untuk langsung memeriksa kondisi lapangan.

“Silakan periksa di puskesmas kami. Sekretaris Dinas Kesehatan mengatakan IPAL sudah beres, tetapi faktanya tidak demikian. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus diakui salah,” ujarnya.

Keberanian ini menjadi bukti bahwa masih ada pejabat publik di tingkat bawah yang berani memperjuangkan integritas dan menolak budaya tutup mulut. Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh.

Limbah medis yang dibakar sembarangan mengandung zat berbahaya seperti dioksin, furan dan logam berat yang dapat mencemari udara, tanah maupun air.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan bisa berupa penyakit pernapasan, kanker, hingga pencemaran lingkungan jangka panjang. IPAL sejatinya merupakan instrumen vital untuk memastikan limbah medis diproses sesuai standar kesehatan. Ketidakfungsian IPAL berarti membiarkan masyarakat terpapar ancaman yang seharusnya dicegah sejak dini.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang yang juga menjabat Sekretaris Dinkes belum berhasil dikonfirmasi.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi demi keseimbangan pemberitaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.