Kupang, BBC — Dugaan penghinaan terhadap pejabat publik kembali mencuat di Kabupaten Kupang. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa, diduga melontarkan ucapan kasar dan serangan verbal kepada Bupati Kupang, Yosef Lede dalam aksi demonstrasi korban badai Seroja pada Senin (01/09/2025).

Dua video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pernyataan bernada provokatif dan menyerang langsung pribadi Bupati Kupang. Rekaman berdurasi 14 detik dan 1 menit 19 detik itu dianggap publik sebagai serangan yang tidak sekadar kritik, melainkan penghinaan yang merendahkan martabat kepala daerah serta mencederai wibawa pemerintahan.

Dalam salah satu rekaman, terdengar kalimat kasar dengan nada ancaman yang jelas melewati batas etika demokrasi. Publik menilai tindakan itu tidak dapat dibiarkan karena kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi harus dipisahkan dari perbuatan penghinaan yang bersifat personal maupun institusional.

Merespons hal tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan sikap tegas. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi sekaligus menjaga marwah jabatan kepala daerah yang sedang diembannya.

“Saya akan lapor di Polda, karena fitnah dan hina saya, saya laporkan ke Polda,” tegas Yosef Lede dalam pertemuan bersama Badan Rehabilitasi Usaha (BRU), BPBD dan perwakilan korban Seroja pada Selasa (02/09/2025).

Langkah hukum ini dipandang sebagai wujud nyata penegakan prinsip rule of law (supremasi hukum). Seorang pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas jabatan, serta memastikan bahwa penghinaan tidak dijadikan preseden buruk dalam sistem demokrasi lokal.

Dari perspektif hukum positif, freedom of speech memang hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut dibatasi oleh ketentuan hukum yang melarang fitnah, penghinaan, serta ujaran kebencian. KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas memberikan ruang bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merusak martabat orang lain.

Masyarakat luas memberikan perhatian besar pada kasus ini. Sebagian kalangan menilai bahwa langkah Bupati Kupang untuk menempuh jalur hukum akan memberikan efek jera serta memperkuat kesadaran bahwa kritik yang sehat berbeda dengan penghinaan.

Kritik bersifat membangun, sedangkan penghinaan justru merusak sendi-sendi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski laporan telah dinyatakan akan diajukan ke Polda NTT, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian. Situasi ini membuat publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kupang dalam mempertegas bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun harus disertai tanggung jawab hukum dan etika publik.

Publik kini menunggu bukti nyata bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan, sehingga demokrasi lokal tetap sehat, bermartabat, dan berlandaskan keadilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.