Kupang,BBC — Pelantikan pejabat publik bukanlah sekadar seremoni administratif, melainkan tonggak lahirnya arah baru tata kelola pemerintahan.

Demikian pula yang tercermin dari sosok Mateldius Soleman Jilis Sanam, yang dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang pada 27 Agustus 2025.

Dalam apel perdana yang dipimpinnya, Senin (1/9/2025), ia menghadirkan pesan filosofis: dalam tertib kita kuat, dalam disiplin kita bermartabat.

Apel kekuatan itu diikuti Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kupang.

Kehadiran penuh barisan aparatur menjadi simbol kolektif bahwa birokrasi siap menapaki fase baru, di mana kedisiplinan bukan hanya rutinitas, tetapi juga panggilan moralitas.

Dalam amanatnya, Sekda Mateldius Sanam menekankan bahwa disiplin aparatur adalah pilar keberlanjutan tata kelola publik.

Hadir tepat waktu dalam apel pagi dan sore bukanlah sekadar keharusan, melainkan refleksi etika profesionalisme dan loyalitas terhadap negara.

“ASN yang datang terlambat tidak boleh masuk barisan utama. Ketertiban adalah tanda penghormatan pada tugas,” tegasnya dengan nada visioner.

Kebijakan pengaturan barisan pun memiliki filosofi tersendiri. PNS dan PPPK ditempatkan pada posisi yang terpisah, bukan untuk membedakan kasta, melainkan agar pemerintah dapat memetakan kekuatan riil aparatur.

Kebijakan ini mencerminkan governance by design, yaitu tata kelola yang lahir dari keteraturan simbolik dan sistematis.

Lebih jauh, Sekda menekankan percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

Ia mengingatkan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah instrumen strategis, bukan formalitas belaka. Dalam kerangka public administration, laporan keuangan adalah cermin akuntabilitas, sementara RKPD adalah peta jalan pembangunan yang harus berpihak pada masyarakat.

Dalam perspektif manajemen publik modern, Sekda Teldi Sanam menegaskan bahwa kepemimpinan birokrasi harus inspiratif. Ia menyatakan bahwa birokrasi bukan sekadar mesin pengatur, tetapi ruh yang menyalakan obor pelayanan.

Karena itu, setiap ASN dipanggil bukan hanya untuk hadir secara fisik, melainkan juga menghadirkan integritas, etos kerja dan kesetiaan pada cita-cita bersama.

Terkait dinamika sosial nasional, ia menyinggung maraknya demonstrasi di berbagai daerah. ASN Kabupaten Kupang diingatkan untuk arif, tidak mudah terprovokasi dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Baginya, literasi digital bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan bagian dari civic virtue, kebajikan kewargaan yang menjaga netralitas dan kepercayaan publik.

Pesan itu sejalan dengan prinsip bureaucratic resilience, yakni ketahanan birokrasi menghadapi tekanan eksternal. ASN yang tangguh adalah mereka yang tidak hanya disiplin dalam barisan apel, tetapi juga matang dalam menyikapi turbulensi sosial-politik. Dengan demikian, birokrasi tetap kokoh sebagai jangkar stabilitas pembangunan daerah.

Kepemimpinan Mateldius Sanam berdiri di atas kesadaran bahwa pemerintahan daerah adalah amanah publik, bukan ruang privat.

Oleh karena itu, setiap kebijakan harus merefleksikan keberpihakan kepada rakyat. Dengan narasi kepemimpinan baru ini, ia bertekad menanamkan nilai integritas, loyalitas dan akuntabilitas dalam denyut birokrasi Kabupaten Kupang.

Apel perdana ini pun melahirkan makna simbolis: sebuah barisan ASN yang tegak lurus, seakan menulis puisi tentang tertib dan pengabdian. Dari halaman Kantor Bupati Kupang, mengalun pesan abadi:

“Dalam tertib kita kuat, dalam disiplin kita bermartabat.” Sebuah ikrar yang bukan sekadar kata, melainkan kompas moral bagi setiap aparatur dalam mengabdi setulus jiwa bagi bangsa dan daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.