Kupang,BBC — Penegakan hukum di Kabupaten Kupang kini berada pada persimpangan krusial.

Mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi yang baru dilantik langsung eksekusi sejumlah kasus.

Hal ini, sekaligus menegaskan bahwa ujian terbesar bukan sekadar menangkap pelaku gratifikasi atau sidak sejumlah kasus melainkan membongkar kasus-kasus besar bernilai miliaran rupiah yang selama ini dibiarkan menggantung.

Hanya dalam empat hari bertugas, Kajari baru telah menangkap dr. Roberth Amaheka dengan dugaan gratifikasi lebih dari Rp500 juta.Tindakan ini dianggap sebagai indikator keberanian institusi kejaksaan.

Tetapi Ayub menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus individual, sebab di Kabupaten Kupang masih terdapat skandal besar yang belum tersentuh.

Ayub menyoroti kasus pisang Cavendish yang pernah menyeret Gaspar Tipnoni.

Tipnoni sempat menjadi terdakwa, namun akhirnya dinyatakan bebas murni (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Oelamasi karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Gaspar Tipnoni sudah divonis bebas, artinya ia tidak bersalah. Tapi siapa pelaku sebenarnya? Mengapa sampai hari ini tidak ada kepastian? Dari keterangan saksi-saksi sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Ini murni kasus setingan yang menindas yang kecil dan membebaskan yang besar,” tegas Ayub.

Dalam kerangka hukum pidana, putusan bebas menuntut aparat penegak hukum untuk mengalihkan fokus pada pelaku sebenarnya. Jika tidak, maka terjadi pembiaran sistematis terhadap kejahatan, yang justru menjadikan hukum sebagai alat pembenaran bagi pihak berkuasa. Dengan kata lain, asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) menjadi tercemar dan tidak operasional.

Selain kasus Cavendish, Ayub Titu Eki menyoroti sejumlah proyek bermasalah yang diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi, di antaranya:

Proyek pembangunan GOR Komitmen,
Pengelolaan dana Seroja,
Pembangunan sumur bor dan puskesmas yang mangkrak.

Proyek-proyek tersebut melibatkan kontrak bernilai miliaran rupiah dan hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dari perspektif hukum, kondisi ini jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayub menegaskan, “Kalau gratifikasi setengah miliar rupiah bisa dituntaskan hanya dalam empat hari, maka proyek dengan nilai miliaran tidak boleh dibiarkan. Jangan biarkan rakyat menjadi korban penundaan keadilan.”

Dari sudut pandang hukum, terdapat empat pijakan hukum yang seharusnya menjadi dasar tindakan Kajari Oelamasi:

Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Tidak boleh ada diskriminasi hukum antara rakyat kecil dengan pejabat atau pengusaha berpengaruh.

Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability)

Putusan bebas terhadap Gaspar Tipnoni menuntut identifikasi pelaku sebenarnya. Kegagalan dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai kelalaian institusional.

Kerugian Keuangan Negara (State Financial Loss)

Proyek GOR, dana Seroja, dan puskesmas terbengkalai telah menimbulkan kerugian nyata. Hal ini cukup untuk membuka penyelidikan baru tanpa harus menunggu laporan tambahan.

Mandat Moral Penegakan Hukum (Moral Mandate of Justice)

Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum positif, tetapi juga menjaga legitimasi moral agar hukum menjadi pelindung, bukan alat represi.

Ayub Titu Eki menutup pernyataannya dengan kritik keras: hukum di Kabupaten Kupang tidak boleh dijadikan komoditas politik atau alat kompromi kepentingan.

Kajari Oelamasi harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan dengan prinsip independensi, keberanian dan keberpihakan pada rakyat kecil.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Saatnya Kajari Oelamasi menunjukkan bahwa hukum adalah instrumen keadilan yang melindungi rakyat, bukan alat kekuasaan untuk menindas yang lemah,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.