Kupang,BBC — Sebuah babak baru dalam sejarah pembangunan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur resmi dimulai. Di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, kolaborasi strategis antara Pemerintah Daerah, kalangan akademisi dan pelaku industri menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan kemandirian energi dan penguatan ekonomi lokal melalui pemanfaatan biomassa Lamtoro.

Acara peresmian Rumah Produksi Wood Chips Energi Terbarukan yang digelar pada Kamis (7/8/2025) menjadi simbol lahirnya kerja sama visioner antara Bupati Kupang Yosef Lede, mantan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Profesor Fred Benu beserta tim peneliti Riset Inovatif-Produktif (Rispro) dan PT Timor Bio Energy.

Sinergi ini lahir dari kesadaran bersama bahwa pembangunan sejati hanya akan tumbuh jika pengetahuan, kebijakan dan industri berjalan seiring.

Bupati Yosef Lede dalam sambutannya, menegaskan bahwa setiap inisiatif yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan rakyat adalah agenda prioritas yang wajib didukung. Program pengembangan biomassa Lamtoro ini dinilainya sebagai contoh nyata transformasi sumber daya lokal menjadi peluang ekonomi strategis.

“Tanaman Lamtoro memiliki daya tumbuh yang tinggi dan adaptif. Potensi alam ini harus dioptimalkan untuk mengisi lahan-lahan kosong, sehingga menjadi sumber penghasilan tetap bagi masyarakat. Bila dikelola secara berkelanjutan, ia akan menjadi denyut nadi ekonomi desa,” tutur Yos Lede penuh keyakinan.

Melalui integrasi hutan energi dan peternakan rakyat, program ini tidak hanya memproduksi wood chips sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk co-firing di PLTU, tetapi juga menciptakan siklus ekonomi baru yang berpihak pada masyarakat.

Ketua Tim Peneliti Rispro, Prof. Fred Benu, menjelaskan bahwa keberhasilan riset biomassa Lamtoro telah ia mulai sejak tahun 2022. Tahun ini, inovasi tersebut meraih pengakuan nasional dengan memenangkan hibah riset dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) — pencapaian yang hanya diraih oleh dua peneliti dari ratusan peserta kompetisi.

“Desa Sahraen dipilih karena memiliki potensi Lamtoro seluas 3.000 hektare. Harga jual wood chips yang mengikuti nilai pasar batu bara menjadikan hasil panen masyarakat setara secara ekonomi, sekaligus ramah lingkungan,” ungkapnya.

Pendirian unit produksi wood chips di desa ini diharapkan menjadi pusat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas, yang tidak hanya menghasilkan bahan bakar alternatif, tetapi juga menginspirasi daerah lain di Indonesia Timur untuk mengembangkan inovasi serupa.

CEO PT Timor Bio Energy, Yusak Victor menegaskan bahwa kemitraan ini adalah bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Perusahaannya telah menyerahkan satu unit mesin produksi wood chips untuk mendukung keberlangsungan program.

“Kami percaya, keberlanjutan program ini memerlukan kekompakan, kerja keras, dan keuletan. Mesin yang kami titipkan diharapkan menjadi jantung produksi yang dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Pengembangan biomassa Lamtoro di Kabupaten Kupang bukan sekadar proyek energi terbarukan, melainkan manifestasi dari gagasan besar tentang kemandirian ekonomi, ketahanan energi dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan industri telah melahirkan model pembangunan berbasis riset yang mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus membuka pintu rezeki bagi warga.

Dengan keberhasilan ini, Desa Sahraen tidak hanya menjadi penghasil wood chips, tetapi juga menjadi mercusuar bagi daerah lain di NTT dan Indonesia Timur — bahwa sumber daya lokal, bila dikelola dengan ilmu dan hati, dapat menghidupkan ekonomi, memelihara alam dan menyalakan harapan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.