Kupang, BBC — Meskipun telah lebih dari tujuh dekade sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sebanyak 120 kepala keluarga di Dusun 3 Oetulu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, hingga kini masih hidup tanpa akses terhadap jaringan listrik.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan distribusi infrastruktur dasar dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai capaian aktual pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di wilayah perdesaan.
Kepala Desa Camplong II, Melianus Faot menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan penyambungan listrik melalui mekanisme birokrasi resmi, termasuk pada tahun 2025 ini. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah kabupaten maupun dari lembaga penyedia energi.
“Kami sudah masukkan permohonan lewat kecamatan tahun ini. Setiap tahun kami usulkan, tapi mungkin belum waktunya. Padahal mereka juga bagian dari NKRI,” ujar Faot, dengan nada yang merefleksikan kekecewaan sekaligus harapan.
Padahal secara geografis, Dusun Oetulu tidak terletak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kupang di Kota Oelamasi. Letaknya yang relatif dekat dengan akses utama pembangunan semestinya menjadikan wilayah ini sebagai bagian dari prioritas pelayanan infrastruktur dasar, termasuk kelistrikan.
Ironi yang mencuat dari kondisi ini adalah keberadaan fasilitas umum seperti gereja dan posyandu yang telah beroperasi di Dusun 3. Fasilitas tersebut memiliki fungsi vital dalam pelayanan kesehatan dasar dan kehidupan sosial warga. Namun, tidak tersedianya jaringan listrik membatasi kapasitas pelayanan mereka dan menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Ketiadaan listrik juga menjadi indikator keterbelakangan struktural yang secara langsung memengaruhi dimensi lain seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi rumah tangga dan akses informasi.
Hal ini sejalan dengan berbagai kajian akademik yang menegaskan bahwa elektrifikasi merupakan prasyarat bagi pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati telah menyuarakan program strategis bertajuk “Setiap Dusun Harus Terang”, yang secara normatif menunjukkan komitmen politik terhadap pemerataan energi.Oleh karena itu,kami berharap ada dibagian itu
Kondisi Dusun Oetulu menjadi refleksi nyata dari lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan, rendahnya kapasitas teknis dan minimnya keberpihakan anggaran terhadap wilayah-wilayah yang secara demografis berada di pinggiran.
Dalam literatur kebijakan publik, ini dikenal sebagai bentuk policy implementation gap atau kesenjangan antara perumusan kebijakan dan hasil riilnya di masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, akses terhadap energi—terutama listrik—bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia. Listrik memungkinkan terjadinya mobilitas sosial, inklusi digital dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Ketimpangan akses listrik juga bertentangan dengan prinsip pemerataan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pada Goal 7: Ensure access to affordable, reliable, sustainable and modern energy for all.
Warga Dusun 3 Oetulu tidak sedang menuntut kemewahan, tetapi memperjuangkan hak dasar yang telah lama terabaikan.
Dalam konteks ini, negara dituntut hadir bukan sekadar dalam bentuk janji-janji politik, tetapi melalui intervensi nyata yang terukur, transparan dan berpihak pada kelompok masyarakat
“Kami tidak jauh dari Oelamasi. Hanya butuh kemauan dan perhatian dari pemerintah agar kami pun dapat merasakan terang seperti warga lainnya,” tutup Faot, menegaskan harapan kolektif warga.
Dusun 3 Oetulu merupakan representasi dari banyak desa lainnya yang belum tersentuh layanan dasar, meskipun letaknya tidak terpencil. Pemerataan listrik bukan hanya soal kabel dan tiang, tetapi tentang keadilan, kemanusiaan dan komitmen negara terhadap martabat warganya.
Sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma pembangunan dari simbolik menjadi substansial. Jika keadilan energi tidak segera diwujudkan, maka narasi pembangunan yang selama ini digaungkan akan terus kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
