BBC — Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi hari ini menjadi panggung ujian moral dan integritas hukum. Kasus kriminalisasi Gasper Tipnoni, seorang warga kecil yang dituduh mencuri pisang Cavendish, memasuki babak akhir. Putusan hakim akan menjadi cermin: apakah hukum masih berdiri tegak untuk rakyat kecil atau justru bertekuk lutut di hadapan para pembesar?

Ferdianto Boimau, S.H., M.H., penasihat hukum Gasper, menegaskan bahwa kliennya layak dibebaskan. Dalam pernyataannya kepada media, Ferdi menyebut kasus ini sebagai potret kejahatan sistematis yang membungkam rakyat kecil diduga melindungi oknum kuat di lingkaran kekuasaan Kabupaten Kupang.

“Kalau bukan Gasper yang mencuri, lalu siapa? Kami tegas katakan: ada nama-nama besar yang diduga di balik rekayasa ini. Ada Kadis Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juriah. Ada kontraktor Andi Suryono, stafnya Rudi Salukh, bahkan adik kandung mantan bupati Kupang, Ruben Masneno,” ujar Ferdi lantang.

IMG 20250707 WA0006 1

Yang lebih mengejutkan, menurut Ferdi, hingga hari ini tidak satu pun alat bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Gasper. Truk kuning yang disebut sebagai alat angkut tidak pernah disita.

Pisang Cavendish yang dituduhkan dicuri, justru ditemukan ditanam dan sudah berbuah di kebun pribadi milik Ruben Masneno—bukan di tangan terdakwa.

“Lucunya, Gasper malah sudah duduk sebagai terdakwa, padahal mobil bukti tidak ada, pisang sudah ditanam Ruben dan tak satu sidik jari atau saksi mengaitkan langsung Gasper. Ini jelas rekayasa, ini persekongkolan kekuasaan,” tegas Ferdi.

Kasus ini menyedot perhatian luas, terutama di media sosial. Masyarakat menilai bahwa Gasper hanyalah kambing hitam dalam skema proyek yang melibatkan orang-orang kuat.

Desakan publik pun terus menguat agar majelis hakim berani menegakkan keadilan, bukan tunduk pada tekanan elite daerah.

Ferdi bahkan menegaskan, “Jika majelis hakim memvonis satu hari saja penjara untuk Gasper, kami tidak hanya akan banding. Kami juga akan membuka semua bukti dan laporkan oknum-oknum yang diduga kuat berada di balik kriminalisasi ini.”

Putusan hari ini bukan hanya tentang nasib seorang Gasper Tipnoni. Ini adalah pengadilan terhadap keberanian hakim dalam menghadapi tekanan, serta ujian bagi institusi hukum di Kabupaten Kupang: berani membela kebenaran atau memilih nyaman dalam ketundukan.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti dengan napas tertahan. Satu pertanyaan menggantung di udara: apakah Pengadilan Negeri Oelamasi akan membebaskan rakyat kecil yang tak bersalah, atau menambah daftar panjang korban kriminalisasi di Nusa Tenggara Timur?publik menanti ?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.