BB — Pemerintah Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan infrastruktur dasar. Salah satu program strategis yang dijalankan tahun ini adalah pembangunan akses jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun V sepanjang 288 meter.

Pembangunan jalan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp224.985.000, dan dirancang untuk memudahkan mobilitas warga terutama dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang berkaitan dengan pemakaman.

Kepala Desa Nunsaen, Litherheart A. Niuflapu, menegaskan bahwa pembangunan akses menuju TPU merupakan bentuk nyata dari perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Jalan ini bukan sekadar akses fisik, tapi bentuk penghormatan dan perhatian pemerintah desa terhadap nilai-nilai budaya dan solidaritas sosial yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Litherheart menambahkan bahwa selama ini masyarakat di Dusun V mengalami kesulitan dalam mengakses TPU, terutama saat musim hujan. Kondisi jalan yang sebelumnya berlumpur dan sulit dilalui, kini akan dibenahi dengan material yang lebih baik agar bisa digunakan sepanjang tahun.

“Kami berharap pembangunan ini memberi manfaat jangka panjang, bukan hanya secara fisik, tapi juga secara sosial. Ini tentang kemanusiaan dan keadilan,” tegasnya.

Dengan pendekatan partisipatif dan transparan, Pemerintah Desa Nunsaen memastikan bahwa pembangunan jalan menuju TPU melibatkan warga dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda prioritas desa yang sejalan dengan visi pembangunan kawasan pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Semoga apa yang kami bangun hari ini bisa menjadi warisan baik bagi generasi mendatang,” ujar Litherheart, penuh harap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.