BB — Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian anakan pisang cavendish milik Yohanis Yap.

Penasihat hukum terdakwa Gasper Tipnoni, Ferdianto Boimau secara tegas membongkar kebohongan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juriah yang sebelumnya mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah berada di kebun yang dimaksud.

“Ngaku tak kenal, tapi jelas-jelas ada fotonya di kebun! Ini bukan salah ucap, ini manipulasi terang-terangan. Kami sudah serahkan semua bukti ke pengadilan,” tegas Ferdi, Kepada media ini Senin (7/7), sambil menunjukkan bukti percakapan digital antara Kadis dan salah satu pihak

Ferdi menyebut kehadiran Kadis sebagai saksi pada sidang 20 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Oelamasi justru menjadi titik terang kebusukan skenario di balik kasus ini.

“Permainan ini rapi, terstruktur dan penuh kebohongan. Kami tidak akan diam. Publik harus tahu siapa sebenarnya yang memerintah, siapa yang mengeksekusi dan siapa yang pura-pura tidak tahu,” lanjutnya.

Ferdi juga mengungkap pengakuan dua nama kunci, Ruben dan Rudi, yang menyatakan bahwa pengambilan anakan pisang dilakukan atas perintah Dinas Pertanian dan Bupati Kupang periode 2019 – 2024

Ia menegaskan bahwa isi komunikasi yang ada ponsel membuktikan indikasi keterlibatan langsung atau tidak langsung dari Kadis Pertanian.

“Kalau pejabat publik berani bohong di bawah sumpah, ini sudah bukan soal pribadi. Ini soal moralitas jabatan dan tanggung jawab institusi. Kalau dibiarkan, sistem hukum kita jadi dagelan,” kecam Ferdi tajam.

Merujuk pada Pasal 242 KUHP, Ferdi mengingatkan bahwa keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana yang dapat diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Ia meminta agar semua pihak, termasuk pengadilan, tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang kini telah diungkap.

“Kami harap hakim tidak tunduk pada tekanan kekuasaan. Ini ujian bagi integritas peradilan. Publik menanti keadilan yang sesungguhnya, bukan sandiwara hukum.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.