BB – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian pisang Cavendish milik Yohanis Yap kembali menghadirkan fakta mencengangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Oelamasi.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/5), saksi kunci Ruben Masneno mengakui bahwa dirinya bersama Rudi Saluk, serta satu sopir truk dan dua orang kernet, melakukan pengambilan anakan pisang dari kebun milik pelapor.
Lebih mengejutkan, aksi tersebut dilakukan atas nama Kepala Dinas Pertanian dan Bupati Kupang periode 2019–2024.
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Ruben menyatakan bahwa mereka datang ke lokasi kebun dengan membawa dump truk berwarna kuning dan menyampaikan kepada penjaga kebun, Anika Oematan bahwa mereka mewakili pihak pemerintah.
“Kami sampaikan kepada penjaga kebun bahwa kami ambil anakan pisang milik Dinas Pertanian dan Bupati Kupang,” ujar Ruben di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut membuat penjaga kebun, Anika Oematan mempercayai mereka. Ia tidak merasa perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Kejadian itu menimbulkan keyakinan bahwa Ruben dan rombongannya bertindak sah atas nama pemerintah.
Namun, fakta di persidangan justru mengarah pada ketidakterlibatan terdakwa Gasper Tipnoni, yang kini tengah menjalani proses hukum dalam kasus ini.
Anika Oematan menyampaikan bahwa pada saat pengambilan pisang, tidak ada komunikasi atau keterlibatan Gasper sama sekali.
“Saat mereka datang, saya tidak melihat Pak Gasper. Bahkan, tidak ada pembicaraan dengan beliau,” jelas Anika sambil meneteskan air mata di ruang sidang.
Dalam momen emosional tersebut, Anika bahkan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Gasper Tipnoni, yang menurutnya adalah pribadi yang baik dan tidak patut berada di kursi terdakwa.
“Tolong bebaskan dia, dia orang baik, mantan kepala desa,” pinta Anika dengan suara bergetar.
Sementara itu, penasihat hukum Gasper, Ferdianto Boimau menyatakan bahwa persidangan telah membuka fakta-fakta kunci yang secara terang benderang menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam pengambilan anakan pisang tersebut.
“Kami meminta majelis hakim untuk melihat dengan jernih bahwa tindakan pidana dilakukan oleh orang lain, bukan oleh klien kami. Kesaksian para saksi sudah sangat jelas,” ujar Boimau tegas.
Kasus ini mencuat karena menyangkut pengelolaan aset pertanian yang bersumber dari program pemerintah daerah serta keterkaitan nama pejabat publik.
Dalam konteks hukum, penggunaan nama pejabat tanpa otorisasi merupakan pelanggaran serius yang dapat menyeret pelaku pada pidana lain, seperti penipuan atau penyalahgunaan nama institusi negara.
Dengan pengakuan dari Ruben Masneno dan kesaksian penjaga kebun, fokus peradilan kini bergeser pada validitas dakwaan terhadap Gasper Tipnoni, serta kemungkinan adanya pelaku utama lain yang sesungguhnya bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
