BB – Gasper Tipnoni, seorang warga biasa yang kini terkungkung di balik jeruji besi, sedang menanggung derita yang tak seharusnya ia pikul.
Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencurian anakan pisang cavendish milik Yohanes Yap—kasus yang menyeruak sejak tahun 2023 lalu.
Namun ironisnya, fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri Oelamasi justru menunjukkan bahwa Gasper Tipnoni tidak berada di lokasi saat kejadian.
Sejumlah saksi kunci dengan tegas menyatakan bahwa Gasper tidak terlibat dalam proses pemuatan pisang yang dipersoalkan.
Salah satu saksi kunci, Anika Oematan penjaga kebun milik Yohanes Yap, memberikan kesaksian di bawah sumpah. Ia menyampaikan bahwa Gasper tidak ada sama sekali di lokasi kebun saat pisang tersebut diangkut.
Bahkan, menurut Anika Gasper hanya pernah ke kebun itu pada tahun 2022—jauh sebelum peristiwa dugaan pencurian terjadi di tahun 2023.
Lebih memprihatinkan lagi, nama-nama yang justru disebut terlibat langsung dalam penanaman dan pemanenan pisang cavendish yang dipersoalkan, hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Salah satunya adalah Ruben Masneno adik kandung mantan Bupati Kupang, yang menurut kesaksian dan penelusuran hukum, ikut dan menanam bahkan telah menikmati hasil dari pisang hasil dugaan curian tersebut.
“Ini menyayat keadilan. Gasper Tipnoni tidak terlibat dalam kasus ini, tetapi dia yang mendekam di penjara. Sementara orang yang benar-benar terlibat justru bebas berkeliaran. Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap orang kecil,” tegas Ferdianto Boimau, penasihat hukum Gasper Tipnoni.
Tak hanya terpenjara tanpa bukti kuat, Gasper meninggalkan istri dan anak-anaknya selama ini karena ia mendekam di tahanan. Ia melewati hari-hari penuh luka, dihukum atas sesuatu yang bukan perbuatannya. Jeruji besi bukan hanya mengekangnya secara fisik, tetapi juga menggores batinnya sebagai kepala keluarga.
Dalam berbagai sidang, narasi yang dibangun oleh saksi dan bukti justru semakin memperkuat posisi Gasper sebagai pihak yang tidak terlibat. Namun hingga kini, jeruji masih menjadi tempat ia berdiam, menanti keadilan yang tak kunjung datang.
Sebagai negara hukum, Indonesia ditopang oleh prinsip praduga tak bersalah dan kekuatan alat bukti. Namun kasus Gasper Tipnoni seolah menampar prinsip dasar keadilan tersebut. Ketika hukum lebih tajam ke bawah, dan tumpul ke atas, maka saat itu pula masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Dengan tulus dan penuh harap, agar penegak hukum, majelis hakim, dan semua pihak terkait meninjau kembali perkara ini dengan nurani dan keteguhan integritas. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi milik mereka yang kuat dan berkuasa.
Kisah Gasper adalah cermin luka dari praktik hukum yang salah sasaran. Sudah saatnya hukum ditegakkan bukan berdasarkan kekuatan, tetapi kebenaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
