BB — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui rencana pembangunan Pasar Malam Oekabiti, yang akan berlokasi di Lapangan Oekabiti, Kelurahan Oekabiti, Kecamatan Amarasi.
Gagasan ini diprakarsai langsung oleh Bupati Kupang, Yesef Lede dan diharapkan menjadi motor penggerak baru bagi dinamika perekonomian masyarakat Amarasi dan sekitarnya.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Camat Amarasi, Bupati Yesef Lede menegaskan bahwa pembangunan pasar malam ini tidak hanya ditujukan sebagai sarana transaksi ekonomi, melainkan juga sebagai ruang publik yang mendekatkan kebutuhan masyarakat, menyediakan hiburan yang sehat, serta mendorong partisipasi aktif pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tiga kecamatan: Amarasi, Amarasi Selatan, dan Amarasi Timur.
Pasar malam dirancang untuk menjadi pusat aktivitas sosial yang terintegrasi dengan dinamika ekonomi masyarakat lokal. Dalam perspektif pembangunan daerah, kehadiran pasar malam menjadi strategi inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat ekosistem kewirausahaan berbasis masyarakat.
Bupati Lede menekankan bahwa pendekatan pembangunan tidak lagi boleh bersifat administratif semata, tetapi harus inklusif, cepat tanggap, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, ia memberikan arahan tegas agar seluruh proses persiapan, mulai dari pembersihan lokasi, pemasangan lampu penerangan, penyediaan sarana jualan yang fleksibel, hingga penyediaan air bersih, dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat dan tanpa penundaan.
Rencana pembangunan pasar malam ini melibatkan sinergi dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yorim Benu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tonci Teuf, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, serta unsur masyarakat sipil.
Kolaborasi lintas sektor ini merupakan wujud nyata prinsip governance partisipatif yang semakin relevan dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi pembangunan.
“Ini bukan hanya proyek pembangunan fisik, tetapi transformasi sosial-ekonomi masyarakat Amarasi. Sudah saatnya kita bangun semangat baru dan keluar dari pola pikir lama. Jangan lagi tertidur dalam kenyamanan semu,” tegas Bupati Lede dengan nada reflektif.
Pembangunan pasar malam juga diyakini akan menjadi medium pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan aktif pelaku UMKM. Ketersediaan lapak jualan, sarana penunjang yang layak, serta suasana pasar yang kondusif akan mendorong perputaran ekonomi dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) di berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga jasa hiburan rakyat.
Secara konseptual, pasar malam Oekabiti dirancang sebagai ruang publik inklusif yang menyatukan fungsi ekonomi, rekreasi, dan sosial budaya. Di tengah dinamika globalisasi dan perubahan sosial, kebijakan seperti ini menegaskan bahwa pembangunan daerah harus bersifat adaptif, kolaboratif, dan pro-rakyat.
Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan bahwa visi pembangunan tidak cukup hanya dituangkan dalam dokumen perencanaan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
Instruksi Bupati Kupang untuk bergerak cepat dalam pelaksanaan pembangunan pasar malam adalah bentuk kepemimpinan transformatif yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Rencana ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif, camat, lurah, dan tokoh masyarakat, yang berkomitmen untuk bekerja bersama demi terwujudnya pasar malam yang representatif dan fungsional.
Keberhasilan program ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi ekonomi, tetapi juga simbol kebangkitan masyarakat Amarasi menuju kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
