BB — Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sistem pendidikan dengan pendekatan teknologi digital.
Hal ini dibuktikan melalui penyelenggaraan pertemuan antara Bupati Kupang,Yosef Lede dan 539 Kepala Sekolah tingkat dasar dan menengah pertama dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang, Rabu (12/6/2025), yang berlangsung di Aula Kantor Bupati di Oelamasi.
Pertemuan strategis ini menghadirkan narasumber dari Google for Education dan menjadi langkah awal dalam penerapan teknologi pendidikan berbasis digital. Tujuannya jelas: meningkatkan mutu pembelajaran melalui pemanfaatan platform pembelajaran global.
“Saya mengundang langsung pakar dari Google for Education agar para Kepala Sekolah memahami potensi teknologi ini sebagai alat transformasi pembelajaran yang efektif dan efisien,” terang Bupati Lede dalam arahannya.
Dari total peserta yang hadir, 368 merupakan Kepala Sekolah Dasar dan 171 merupakan Kepala Sekolah Menengah Pertama.
Mereka berasal dari satuan pendidikan negeri, swasta, maupun sekolah inpres yang tersebar di Kabupaten Kupang.
Bupati Lede menegaskan bahwa penguatan pendidikan berbasis teknologi adalah bagian dari implementasi visi dan misi kepemimpinan daerah untuk mewujudkan sekolah unggul.
“Sekolah di Kabupaten Kupang harus bergerak progresif. Digitalisasi pembelajaran melalui Google for Education adalah fondasi utama untuk mewujudkan pendidikan yang adaptif dan berkualitas,” tambahnya.
Selain fokus pada digitalisasi, pertemuan ini juga mengangkat isu penting lainnya, yakni pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis.
Bupati Lede mendorong seluruh Kepala Sekolah untuk proaktif memberikan data yang akurat kepada Badan Gizi Nasional demi kelancaran pendistribusian bantuan makanan di sekolah-sekolah.
“Saya harap Kepala Sekolah bersikap kooperatif bila diminta data siswa. Validitas data sangat penting agar setiap murid benar-benar menerima haknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mendorong sekolah agar menjadi pusat pembelajaran berbasis keterampilan hidup, terutama dalam bidang pertanian sekolah.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan lahan kosong di lingkungan sekolah untuk bercocok tanam.
“Kita bisa ajarkan anak-anak cara menanam. Sayur dan tanaman yang mereka hasilkan bisa menjadi bagian dari makanan sehat di sekolah,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan lokal, Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk sektor tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pasokan pangan lokal, sekaligus mendukung pelaksanaan program makan bergizi di sekolah.
“Kemandirian pangan harus dibangun dari desa. Kita ingin sekolah dan masyarakat turut terlibat dalam pertanian dan peternakan sederhana sebagai penopang pangan sehat untuk anak-anak,” jelas Bupati Lede.
Sementara kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang sosialisasi, namun juga sebagai tahapan awal menuju seleksi sekolah rujukan Google for Education di Nusa Tenggara Timur.
“Kita ingin satuan pendidikan kita tak hanya mengenal, tapi juga siap mengimplementasikan Google for Education secara sistemik. Ini adalah fase awal menuju transformasi pendidikan digital di Kabupaten Kupang,” kata Eliazer.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari Arija Rose Wanodya selaku Google Education Specialist untuk wilayah Jawa Timur, NTT, dan Maluku, serta penyuluhan teknis dari Novita Agatha Nainupu dari Badan Gizi Nasional yang membahas implementasi program makan bergizi di sekolah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh strategis seperti Kepala Regional Provinsi NTT, pejabat dari Badan Gizi Nasional, staf khusus Bupati, serta perwakilan dari berbagai sektor pendidikan dan kesehatan. Semua pihak sepakat untuk menjadikan pendidikan sebagai sektor prioritas yang berkelanjutan dan berbasis inovasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
