BBBupati Kupang, Yosef Lede kembali mengingatkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Kupang untuk segera menyelesaikan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun anggaran 2024.

Sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPJ seharusnya sudah jatuh pada 31 M. Namun, Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perpanjangan hingga 30 April 2025.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui siaran YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Kupang pada Senin (28/04/2025)
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa ini merupakan peringatan terakhir setelah tiga kali memberikan kesempatan kepada para kepala desa untuk memenuhi kewajiban administratif mereka.

“Saya sudah tiga kali beri warning. Ini yang terakhir. Setelah 30 April 2025, tidak ada lagi toleransi,” tegas Bupati Yosef.

Bupati Kupang juga telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ tepat waktu.

Kepala desa yang diberhentikan sementara akan digantikan tugasnya oleh sekretaris desa sampai proses administrasi dipulihkan.

“Kalau masih lambat, masih cari kuitansi, ini patut dipertanyakan. Ada apa? Mengurus SPJ saja terlambat, bagaimana mengelola desa dengan benar,” ungkap Yosef, mempertanyakan komitmen sejumlah kepala desa.

Pemberhentian sementara ini dimaksudkan untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa, mempercepat proses administrasi, serta menghindari potensi penyalahgunaan dana desa.

Instruksi tegas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana kepala desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Keterlambatan penyampaian SPJ tidak hanya berpotensi menghambat pembangunan desa, tetapi juga bisa menjadi indikasi lemahnya manajemen keuangan di tingkat desa.

Bupati Yosef Lede menekankan pentingnya reformasi budaya birokrasi di lingkungan pemerintahan desa. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang meningkatkan kedisiplinan administrasi, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa, sekaligus memberikan pendampingan yang diperlukan agar pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami ingin kepala desa menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada alasan lagi untuk lalai,” tutup Bupati Yosef.
Batas waktu yang telah diberikan hingga 30

April 2025 menjadi momen kritis bagi kepala desa untuk membuktikan komitmen mereka dalam mengelola keuangan desa secara bertanggung jawab.

Bagi kepala desa yang lalai, sanksi administratif berupa pemberhentian sementara akan segera diberlakukan. (Aminadab)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.