BB – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kota Kupang. Kali ini, korban merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu – Raijua yang diduga dianiaya oleh seorang oknum guru PPPK di UPTD SD Inpres 3 Sikumana

Peristiwa ini menyita perhatian publik, termasuk dari LBH Surya NTT yang siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Korban, Markus Do (27), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, menjadi sasaran kekerasan fisik oleh pelaku berinisial DU (42), warga Jalan Sesawi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa. Pelaku diketahui merupakan seorang guru PPPK aktif.

Kejadian bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika Markus tengah memangkas rambut di sebuah tempat cukur yang berlokasi di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura. Tiba – tiba, pelaku datang sambil mengucapkan kata – kata kasar dan langsung memukul korban menggunakan batang pohon kelor mentah dari arah belakang.

Dalam kondisi masih dibalut kain pangkas, korban tidak dapat menghindar dari serangan bertubi – tubi yang dilakukan pelaku. Bahkan setelah batang kayu patah, pelaku melanjutkan serangan menggunakan sapu ijuk dan sapu lidi hingga menyebabkan luka lebam dan bengkak di bagian tangan, leher, dan rahang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Maulafa pada Senin, 3 Maret 2025 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA.

Merasa perlu pendampingan hukum, Markus kemudian mendatangi Kantor LBH Surya NTT pada Sabtu, 5 April 2025. Di sana, ia diterima langsung oleh dua advokat, Herry FF Battileo, S.H., M.H., dan Andre Lado, S.H., yang juga sedang menggelar rapat koordinasi bersama DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.

Dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Herry Battileo menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 hingga 356 KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2023 yang memuat sanksi pidana penganiayaan ringan hingga berat.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku sungguh tidak pantas dicontoh, apalagi ia adalah seorang guru. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta Dinas Pendidikan maupun Wali Kota Kupang untuk menindak oknum ini secara tegas,” tegas Herry yang juga menjabat Ketua DPW MOI Provinsi NTT dan Ketua SPS NTT.

Dalam pernyataannya, Herry juga menyebut bahwa pelaku tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai pengajar di lingkungan sekolah. Tindakan seperti ini menurutnya justru mencoreng dunia pendidikan.

“Jika terbukti, guru ini harus dievaluasi. Jangan sampai anak-anak didik kita malah dibentuk oleh sosok yang tidak layak menjadi panutan,” tandas Herry.

Senada dengan Herry, Advokat Andre Lado menambahkan bahwa LBH Surya NTT akan menangani kasus ini secara profesional, dan membiarkan proses hukum yang akan menguji kebenaran fakta di lapangan.

Pihaknya juga berharap agar Polsek Maulafa dapat bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini sehingga korban mendapatkan keadilan yang layak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.