BB – Pemerintah Kabupaten Kupang mengeluarkan keputusan mengejutkan, Sebanyak 160 desa resmi masuk daftar pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Pemeriksaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Inspektorat akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, guna mencegah potensi penyimpangan.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, telah menerbitkan surat panggilan dengan nomor BU.700/II/D/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Surat ini ditujukan kepada kepala desa, bendahara desa, dan bendahara BUMDes di seluruh Kabupaten Kupang.

Proses pemeriksaan akan berlangsung pada 8 – 11 April 2025 di Aula BPKAD Kabupaten Kupang. Pihak yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan laporan dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa.

Surat panggilan ini juga ditembuskan kepada Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi, dan Kapolres Kupang, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk:

Memastikan dana desa digunakan sesuai aturan

Mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran

Mengoptimalkan manfaat dana desa bagi masyarakat

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan dana desa.

Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Kupang dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

Pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.