BB – Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Kepala Desa Ekateta, Yoris Mamo, kini menjadi sorotan tajam. Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Divkum) Bhindo Kabupaten Kupang dengan tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi keadilan bagi korban, Istanis Laos Simson Taloim.

Ketua Divkum Bhindo Kabupaten Kupang, Nicson Taebenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus segera diproses agar korban mendapatkan keadilan yang layak,” ujar Nicson kepada wartawan pada Minggu (2/3).

Menurut Nicson, korban telah memberikan surat kuasa kepada Divkum Bhindo untuk mengawal proses hukum hingga selesai. Ia juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemimpin desa, yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam tindak kekerasan,” tegasnya.

Tak hanya mendesak kepolisian, Divkum Bhindo juga berencana mengirim surat resmi kepada Bupati Kupang untuk meminta perhatian serius terhadap kasus ini.

Nicson menilai bahwa seorang kepala desa yang terlibat dalam tindak kekerasan sudah mencoreng citra pemerintahan desa dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami akan bersurat ke Bupati Kupang dalam waktu dekat. Kasus ini harus menjadi perhatian, karena menyangkut integritas seorang pemimpin di tingkat desa,” ungkapnya.

Divkum Bhindo menuntut agar kepolisian tidak berlama-lama dalam menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses hukum segera dijalankan sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Nicson.

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang kecewa dengan tindakan seorang pemimpin desa yang justru mencederai warganya sendiri.

Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil pihak kepolisian. Akankah kasus ini benar-benar diproses hingga tuntas.Ataukah akan berakhir seperti kasus-kasus serupa yang sering kali menguap tanpa kejelasan

Divkum Bhindo menegaskan, mereka tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.