BB – Mantan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pelita Prabu di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya angkat suara mengenai sejumlah fakta mengejutkan.
Mereka mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan selama menjadi anggota, serta janji-janji manis yang tidak pernah ditepati, termasuk gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah seorang mantan anggota ormas Pelita Prabu asal Fatuleu, yang enggan disebutkan namanya, mengaku direkrut sejak April 2024 sebagai pengurus tingkat kabupaten. Saat bergabung, ia bersama anggota lain diminta menyetor uang sebesar Rp35.000 per orang untuk mencetak kartu tanda anggota. Namun, pungutan tidak berhenti di sana.
Menurut sumber tersebut, anggota ormas diwajibkan menyumbang uang untuk berbagai keperluan, seperti mencetak baliho, surat keputusan, hingga biaya sewa gedung sekretariat. Selain itu, setiap kali rapat digelar, anggota diminta menyetor uang untuk menyewa kursi, tenda, dan snack.
“Saat itu, kami juga dijanjikan akan mendapatkan gaji setara UMP. Namun, hingga sekarang, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, Surat Keputusan pun tidak pernah kami terima,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sumber tersebut menambahkan, selama menjadi anggota, mereka diwajibkan berkantor dari Senin hingga Jumat, meskipun tidak ada kejelasan tugas dan tanggung jawab. Akibatnya, banyak anggota yang harus meninggalkan pekerjaan utama mereka, seperti bertani, demi memenuhi kewajiban sebagai anggota ormas.
Dua perempuan mantan anggota ormas dari wilayah poros tengah juga menyampaikan cerita serupa. Mereka mengaku terpaksa berhenti karena merasa dirugikan oleh pungutan-pungutan yang tidak jelas peruntukannya.
“Saat itu kami dijanjikan gaji setara UMP, tapi jangankan gaji, Surat Keputusan saja kami tidak pernah lihat. Padahal kami sudah menyetor uang berkali-kali,” ungkap salah seorang mantan anggota.
Janji lain yang disebutkan adalah program makan bergizi gratis yang akan dikelola oleh ormas tersebut. Namun, hingga kini, program tersebut tidak pernah terealisasi.
Keputusan Berhenti Demi Kehidupan yang Lebih Baik
Kekecewaan mendalam akhirnya mendorong banyak anggota untuk keluar dari ormas Pelita Prabu. Mereka merasa telah kehilangan banyak waktu, tenaga, dan uang pribadi demi janji-janji yang tidak pernah ditepati.
“Kami resmi berhenti. Tidak ada gunanya bertahan jika hanya dimanfaatkan. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak mudah tergiur dengan janji manis,” tegas salah satu mantan anggota.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kupang. Dugaan pungutan liar dan janji palsu yang dilakukan ormas Pelita Prabu menciptakan keresahan dan kekecewaan mendalam bagi mantan anggotanya. Perlu adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki praktik semacam ini demi melindungi masyarakat dari penipuan serupa di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
