BB – Masa depan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan menemui kepastian pada 22 Januari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa keputusan terkait jadwal pelantikan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Rapat penting ini dijadwalkan pekan depan dan akan melibatkan berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu fokus utama pembahasan adalah menentukan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan terkait pelantikan kepala daerah akan diambil pada 22 Januari dalam rapat kerja bersama DPR,” ujar Tito di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Dua Opsi Pelantikan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengungkap bahwa terdapat dua opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat mendatang.
1. Pelantikan Serentak pada 12 Maret 2025
Opsi ini menunggu penyelesaian seluruh sengketa Pilkada yang sedang berlangsung di MK.
2. Pelantikan Bertahap
Daerah-daerah tanpa sengketa di MK dijadwalkan untuk melantik gubernur pada 7 Februari dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
“Kami akan membahas opsi-opsi ini dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memastikan pelantikan dapat dilakukan secara tepat waktu,” jelas Rifqinizamy.
Para kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK mendesak agar pelantikan mereka tidak ditunda. Mereka berharap keputusan segera diambil agar roda pemerintahan di daerah dapat berjalan tanpa kendala.
Situasi ini memicu harapan besar bagi para pasangan calon terpilih, terutama di daerah yang hasil Pilkadanya tidak mendapat gugatan.
Keputusan pada 22 Januari 2025 akan menjadi momen krusial untuk menjawab kegelisahan para kepala daerah terpilih dan memastikan kelancaran transisi pemerintahan di daerah-daerah hasil Pilkada 2024.
Dengan dinamika yang ada, publik menantikan apakah DPR dan Kemendagri akan memilih opsi pelantikan serentak atau mempercepat bagi daerah tanpa sengketa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
