BB – Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (11/12) siang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 12 Agustus 2024 saat pesta pernikahan tersebut melibatkan empat tersangka, termasuk ERL. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Sub Unit III Unit Idik I Satreskrim Polres Kupang yang dipimpin oleh Brigpol Mathias Djawa Mere bersama dua anggota lainnya. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H., menerima langsung pelimpahan tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka hingga tuntas,” ujar Kapolres Agung.
Proses pelimpahan berlangsung aman dan lancar. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kini bertanggung jawab untuk membawa kasus ini ke tahap persidangan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
