BB –  Presiden Prabowo Subianto, melakukan kunjungan perdana ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai kepala negara pada Selasa (3/12/2024).

Pendaratan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 di Bandara El Tari Kupang pukul 19.08 WITA disambut dengan hujan gerimis yang menambah suasana hangat penyambutan di Kota Kupang.

Kehadiran Presiden Prabowo disambut langsung oleh Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., beserta jajaran Forkopimda NTT. Di antara pejabat penting yang hadir adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subianto, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, serta pejabat militer dan sipil lainnya.

Sebagai bagian dari kunjungan kerja, Presiden Prabowo akan menghadiri Sidang Tanwir dan Perayaan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kampus Muhammadiyah, Kota Kupang, pada Rabu (4/12/2024).

IMG 20241204 WA0004

Acara ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan di NTT.

Usai menghadiri acara tersebut, Presiden dijadwalkan langsung bertolak kembali ke Jakarta pada siang harinya. Meski kunjungan tergolong singkat, kehadiran Presiden Prabowo membawa semangat baru bagi masyarakat NTT, khususnya dalam meningkatkan perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah timur Indonesia.

Hujan gerimis yang mengguyur saat penyambutan tak menyurutkan antusiasme jajaran pemerintah daerah dan masyarakat NTT. Kehadiran Presiden di NTT ini sekaligus menandai komitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat keberagaman Indonesia.

Kunjungan ini bukan hanya menjadi momen bersejarah bagi masyarakat NTT, tetapi juga menjadi bagian dari langkah nyata Presiden Prabowo dalam mendekatkan pemerintah pusat dengan daerah.

Dengan perhatian khusus pada pembangunan di kawasan timur Indonesia, kunjungan ini diharapkan membawa dampak positif yang berkelanjutan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.